Diduga Tambang Emas Ilegal Marak di Pasaman Barat: Sekitar 50 Alat Berat Beroperasi, Uang Koordinasi Diduga Mengalir ke Oknum





Pasaman Barat, Sumatera Barat — jurnalinvestigasimabes.com
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) diduga semakin marak di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat. Lokasi tambang yang berada di antara wilayah Talu dan Tinggam, tepatnya di area tambang Batu Somuik, Kecamatan Talu, serta kawasan Duo Koto, Kabupaten Pasaman, menjadi sorotan tajam atas indikasi kuat adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.

Berdasarkan hasil investigasi tim awak media jurnalinvestigasimabes.com, ditemukan sedikitnya 50 unit alat berat yang beroperasi di lokasi tambang ilegal tersebut. Aktivitas tambang ini diduga telah berlangsung cukup lama dan berjalan dengan koordinasi sistematis kepada sejumlah oknum aparat, termasuk dari institusi Polres Pasaman yang masuk dalam wilayah hukum Polda Sumbar.

Informasi di lapangan menyebutkan bahwa besaran “uang koordinasi” yang dibayarkan oleh pengelola tambang kepada oknum tertentu diduga mencapai angka Rp65 juta hingga Rp85 juta per unit alat berat per bulan. Praktik ini dinilai mencederai supremasi hukum serta merugikan negara dari segi penerimaan pajak dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Desakan untuk Kapolda Sumbar Bertindak Tegas

Melihat kondisi ini, masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suwondo, agar segera mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu. Bila terbukti ada oknum aparat yang terlibat dalam membekingi aktivitas ilegal tersebut, maka harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa kompromi.



"Jangan ada pembiaran. Jika oknum APH terlibat, itu bentuk pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan tugas negara," ujar salah satu tokoh masyarakat Talu yang enggan disebutkan namanya.

Potensi Pelanggaran Hukum,Aktivitas PETI jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  • Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana;
  • Dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti ada aliran dana suap ke oknum aparat.

Selain merusak lingkungan, aktivitas tambang ilegal ini juga berpotensi menciptakan konflik sosial, kerusakan jalan umum akibat mobilisasi alat berat, dan pencemaran air sungai yang berdampak ke warga sekitar.



Masyarakat Pasaman Barat berharap aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, dapat bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PPATK untuk menelusuri aliran dana mencurigakan dari kegiatan tambang emas ilegal ini. Tidak hanya menindak penambang liar, tetapi juga mengungkap siapa aktor intelektual dan jaringan yang berada di baliknya.

Kami dari jurnalinvestigasimabes.com akan terus mengawal kasus ini dan menyampaikan setiap perkembangan kepada publik sebagai bagian dari komitmen terhadap jurnalisme independen dan kontrol sosial.


Taruna_32



Lebih baru Lebih lama