Sumbawa, NTB – Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali mencatatkan sejarah penting dalam perjalanan pembangunan daerah. Dalam momentum peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78, sebuah lompatan besar dilakukan: peluncuran Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) pertama yang diberikan secara resmi kepada koperasi lokal di NTB.
Koperasi yang dimaksud adalah Koperasi Selonong Bukit Lestari dari Kabupaten Sumbawa, yang menjadi pelopor legalisasi tambang rakyat berbasis kelembagaan koperasi. Penyerahan IPR dilakukan pada Sabtu, 12 Juli 2025 oleh Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, dan Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K., dalam sebuah upacara yang dihadiri berbagai unsur masyarakat dan pejabat tinggi.
Kapolda NTB: Koperasi Adalah Solusi Bersih dan Legal
Dalam sambutannya, Kapolda NTB Irjen Pol. Hadi Gunawan menyampaikan bahwa koperasi bukan hanya bentuk badan usaha, namun juga gerakan sosial yang mengedepankan nilai gotong royong, kekeluargaan, dan keadilan sosial. Ia menilai bahwa koperasi bisa menjadi instrumen penting untuk menghentikan praktik tambang ilegal yang telah berlangsung lebih dari satu dekade di NTB.“
Selama lebih dari 10 tahun, praktik tambang ilegal menghantui wilayah kita. Tapi faktanya, sampai hari ini belum ada cara yang benar-benar mampu menghentikannya,” ujar Kapolda dengan tegas.“
Kita tidak bisa terus-terusan membiarkan kerusakan lingkungan dan ketimpangan ekonomi ini terjadi. Hadirnya koperasi tambang adalah solusi nyata, asal dijalankan sesuai aturan dan diawasi secara konsisten,” lanjutnya.
Ia pun mendorong generasi muda NTB untuk aktif dalam gerakan koperasi sebagai bentuk partisipasi dalam membangun ekonomi daerah yang mandiri, adil, dan legal.
Gubernur NTB: Koperasi adalah Tiang Ekonomi Bangsa
Sementara itu, Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, menegaskan posisi koperasi sebagai tiang utama ekonomi bangsa. Dalam pidatonya, ia menyinggung bahwa Indonesia adalah satu-satunya negara yang secara eksplisit mencantumkan koperasi dalam konstitusinya.“
Selama tiang ini kokoh, maka ekonomi bangsa tidak akan runtuh. Presiden Prabowo pun mendorong lahirnya koperasi-koperasi baru, termasuk koperasi merah putih,” kata Gubernur.
Ia juga menyampaikan rasa hormat dan apresiasi mendalam kepada Kapolda NTB yang telah menjadi inisiator legalisasi pertambangan rakyat lewat koperasi, sebagai sebuah terobosan hukum, sosial, dan ekonomi yang nyata di NTB.
Dukungan dari Kantor Staf Presiden
Peluncuran IPR ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Staf Presiden (KSP) RI, yakni Brigjen TNI (Purn) Irianto. Dalam pernyataannya, Irianto menegaskan bahwa inisiatif ini sangat selaras dengan misi Deputi 5 KSP yang fokus pada pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.“
Koperasi tambang ini bisa menjadi model nasional. Sinergi antara penambang, aparat, media, dan masyarakat adalah terobosan yang luar biasa, untuk menekan tambang ilegal dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
IPR Pertama untuk Koperasi, Role Model Nasional
Peluncuran IPR kepada Koperasi Selonong Bukit Lestari ini menjadi IPR pertama di Indonesia yang secara khusus diberikan kepada koperasi. Ini menjadi momentum penting dalam membangun tambang rakyat berbasis hukum dan kelembagaan lokal yang sah.
Para pemangku kepentingan, mulai dari Pemprov NTB, Polda NTB, hingga KSP RI, menyatakan komitmen kuat untuk menjadikan model ini sebagai role model nasional dalam tata kelola tambang rakyat.
Koperasi ini diharapkan menjadi percontohan bagi ratusan kelompok tambang rakyat lain di berbagai daerah, yang selama ini beroperasi di bawah bayang-bayang ketidakpastian hukum dan minim pengawasan lingkungan.
Harapan Baru untuk Tambang yang Berdaulat dan Berkelanjutan
Dengan peluncuran IPR ini, masyarakat NTB kini tidak hanya mendapatkan harapan baru, tetapi juga jalan terang dan legal dalam mengelola sumber daya alam mereka. Sistem tambang berbasis koperasi diyakini akan menciptakan distribusi ekonomi yang lebih adil, membuka lapangan kerja, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Bersama koperasi, masyarakat NTB melangkah ke depan—menuju pertambangan yang legal, berdaulat, dan berkelanjutan.
Kutip siar post/red

