Jakarta – ||
Praktik penarikan kendaraan oleh debt collector atau yang dikenal sebagai "mata elang" di jalan raya kembali menjadi sorotan publik. Banyak masyarakat yang merasa terintimidasi bahkan menjadi korban penyitaan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum yang sah. Menanggapi hal ini, Gumiran Law Office menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H, pendiri Gumiran Law Office, dalam keterangannya menjelaskan bahwa leasing memang memiliki hak untuk menarik kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia apabila debitur terbukti melakukan wanprestasi (ingkar janji). Namun demikian, penarikan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak dan sembarangan, apalagi dilakukan oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum yang kuat.
Penarikan Harus Sesuai Prosedur Hukum
Menurut Aryareksa, proses penarikan kendaraan yang sah harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang telah diatur. Jika debitur tidak mengakui adanya wanprestasi, maka leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri. Setelah memperoleh penetapan dari pengadilan, barulah kendaraan dapat ditarik secara sah.
"Jika tidak ada pengakuan wanprestasi, leasing harus mengikuti prosedur hukum. Tidak bisa langsung menyuruh debt collector tarik kendaraan di jalan. Itu tindakan melanggar hukum," tegas Aryareksa.
Debt Collector Tidak Berwenang Menarik Kendaraan
Lebih lanjut, Gumiran Law Office menyampaikan bahwa keberadaan debt collector atau mata elang dalam proses penagihan utang tidak memberikan wewenang hukum kepada mereka untuk melakukan penarikan kendaraan secara paksa. Fungsi mereka terbatas hanya pada pelacakan keberadaan kendaraan yang bermasalah. Segala tindakan perampasan atau intimidasi di jalan raya adalah ilegal dan berpotensi dijerat pidana.
“Debt collector bukan aparat penegak hukum. Mereka tidak punya otoritas menarik kendaraan, apalagi dengan cara paksa di jalan. Jika ini terjadi, itu bisa dilaporkan sebagai tindak pidana,” terang Aryareksa.
Hak-Hak Debitur Dilindungi,Debitur yang mengalami penarikan kendaraan secara paksa di jalan oleh pihak leasing atau oknum debt collector dapat melakukan langkah hukum, di antaranya:
- Melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
- Mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.
- Mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman, saksi, dan identitas pelaku.
Aryareksa juga menyarankan agar debitur tetap tenang saat didatangi debt collector, tidak terpancing emosi, dan meminta identitas resmi dari pihak tersebut. “Segera hubungi pihak leasing untuk mengklarifikasi status kredit kendaraan Anda. Jika perlu, minta pendampingan hukum,” ujarnya.
Imbauan kepada Konsumen dan Perusahaan Leasing,Gumiran Law Office mengimbau masyarakat agar mengetahui dan memahami hak-haknya sebagai konsumen dalam perjanjian kredit kendaraan. Jika mengalami kesulitan dalam pembayaran, segera lakukan komunikasi dengan pihak leasing untuk mencari solusi terbaik.
"Yang terpenting adalah keterbukaan. Jangan lari dari tanggung jawab, tapi jangan pula biarkan hak Anda diinjak-injak," pesan Aryareksa.
Kepada perusahaan pembiayaan atau leasing, Gumiran Law Office juga mengingatkan untuk tidak menggunakan jasa debt collector yang bertindak di luar hukum, karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang merugikan reputasi perusahaan.
Kontak Resmi:
Gumiran Law Office
Penanggung Jawab: Mohammad Aryareksa Gumilang, S.H
[Informasi Kontak - +62 838-7744-1330]
Dengan memahami hak dan kewajiban, serta mengikuti jalur hukum yang benar, masyarakat diharapkan dapat menghindari praktik penarikan kendaraan yang tidak sah dan menyelesaikan persoalan kredit secara adil dan bermartabat.
Taruna_32

