Kejaksaan Negeri Aceh Barat Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Mantan Pj Bupati Terkait Kasus Korupsi Pajak Penerangan Jalan

 






Kamis, 3 Juli 2025

Jurnalinvestigasimabes.com || ACEH BARAT – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat berinisial ME dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak penerangan lampu jalan, yang menyebabkan indikasi kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp2,62 miliar.


"Beliau (mantan Pj Bupati Aceh Barat) tidak bisa hadir dalam pemanggilan pertama pada Selasa, 1 Juli kemarin, sehingga kita jadwalkan ulang pemeriksaannya pada Selasa, 8 Juli pekan depan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Barat, Ahmad Lutfi kepada awak media di Meulaboh, Rabu.


ME rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi, mengingat dirinya pernah menjabat sebagai Pj Bupati Aceh Barat selama dua tahun, sejak 10 Oktober 2022 hingga 10 Oktober 2024. Keterangan ME dianggap penting untuk mendalami proses penyidikan yang sedang berlangsung.


"Surat pemanggilan sudah dikirim kembali kepada yang bersangkutan. Keterangan beliau sangat dibutuhkan dalam penanganan perkara ini," tambah Ahmad Lutfi.


Dalam perkembangan kasus ini, penyidik Kejari Aceh Barat telah menyita uang tunai sebesar Rp600 juta. Dana tersebut berasal dari pengembalian sejumlah saksi, yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai honorer/tenaga harian lepas yang diduga ikut menerima dana insentif dari pungutan pajak penerangan jalan selama periode 2018–2022.


“Uang tersebut dikembalikan secara sukarela oleh para penerima, yang menyadari bahwa dana insentif pajak daerah yang mereka terima diduga berasal dari praktik korupsi,” jelas Lutfi.


Penyidik juga telah menetapkan lima ASN sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain itu, sebanyak 80 saksi telah dimintai keterangan selama proses penyidikan berlangsung.


Kejaksaan turut mengimbau kepada pihak-pihak lain yang merasa menerima dana insentif dari tahun 2018–2022 untuk segera mengembalikan uang tersebut kepada penyidik.


“Langkah ini penting untuk membantu proses penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara,” tutup Ahmad Lutfi.***

Lebih baru Lebih lama