Bireuen, Aceh – Alras, warga Desa Jeunieb, Kabupaten Bireuen, tegas mendesak Kasat Reskrim Polres Bireuen untuk segera mengusut tuntas laporan dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi visum yang telah dilaporkan pada 28 Juli 2025. Ia menuding Dr. NR telah mencemarkan nama baiknya melalui TikTok dengan menggunakan visum yang diduga palsu.
Alras menjelaskan kronologi kejadian. Pada 19 Februari 2025, Dr. NR melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik via TikTok, menyertakan visum yang ditandatangani Dr. RIN. Alras membantah tuduhan tersebut dan menunjukkan bukti kepada penyidik BRIPKA Taufiq S.H. Bukti tersebut menunjukkan bahwa visum yang digunakan oleh Dr. NR identik dengan visum dalam laporan penganiayaan sebelumnya yang dilaporkan Fina (KTU Puskesmas Peulimbang) ke Polsek Jeunieb, kasus yang kemudian mandek. Alras juga menyerahkan bukti video yang membantah adanya pemukulan.
Alras mencurigai adanya manipulasi visum yang melibatkan Dr. NR dan Dr. RIN. Ia meminta penyelidikan menyeluruh atas dugaan manipulasi, penetapan status hukum atas laporan Dr. NR, perlindungan hukum untuk dirinya, dan informasi perkembangan kasus secara berkala. Ketidakjelasan dari pihak kepolisian hingga saat ini semakin memperkuat kekhawatiran Alras terhadap lambannya proses hukum dan dugaan manipulasi. Bidan R, saksi kunci yang hadir di lokasi kejadian dan saat pemeriksaan visum, diharapkan dapat memberikan keterangan.
( Team Investigasi )