Lima Perangkat Desa Gampong Simpang Wie Penerima BPNT dan PKH Dikeluarkan Dari DTKS




Langsa: jurnalinvestigasimabes. Com– Lima perangkat desa gampong Simpang Wie Kecamatan Langsa Timur Pemerintah kota Langsa yang masuk dalam daftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial BPNT dan PKH, akhirnya dikeluarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Hal ini disampaikan Geuchik Gampong Simpang Wie Ibnu Abbas lewat pesan whatsapp nya saat dikonfirmasi jurnalinvestigasimabes.com-dua hari lalu. “Sudah di proses, sudah dihapus secara online nama-nama perangkat desa yang menjadi KPM BPNT dan PKH, sebut Ibnu Abbas Geuchik Gampong Simpang Wie.


Adapun kelima perangkat desa sebagai penerima PKH dan BPNT tersebut masing-masing berinisial BA (Bendahara Desa), Azh (Kadus), Fit (Anggota Tuha Peut), Ibs (anggota Tuha Peut), dan Rm (Kadus Tanjung Rambut).


Dengan terungkapnya aparatur desa sebagai penerima bantuan sosial berupa PKH dan BPNT seperti di gampong Simpang Wie Kecamatan Langsa Timur, hal tersebut tidak menutup kemungkinan juga terjadi di banyak desa/gampong lainnya di kota Langsa.


Terkait hal tersebut, petugas pendamping PKH yang ada di desa diharapkan untuk teliti dan tegas dalam merekrut nama-nama KPM bantuan sosial, ini bertujuan bantuan yang diberikan pemerintah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin dapat terealisasi tepat sasaran.


Sementara kepada dinas Sosial Kota Langsa dituntut dan diminta untuk bekerja Profesional dalam pendataan penerima Bansos Kementerian Sosial, surve dan cek langsung kehidupan KPM untuk memastikan layak tidaknya sebagai penerima bantuan sosial, baik itu BPNT maupun PKH.


“Terkait masih banyaknya perangkat desa yang tersebar di 66 gampong diduga terdaftar namanya sebagai penerima bantuan sosial, hal ini perlu tindakan serius oleh petugas Dinsos kota Langsa dan juga petugas Pendamping bantuan sosial yang ada di desa.


“Jika tidak layak sebagai KPM, hapus saja data mereka dari DTKS, sebut Ramli warga Langsa menanggapi indikasi praktek KKN yang terjadi di desa.


“KKN yang saya maksud disini jelas dia lagi, yaitu bagi yang dekat dengan pimpinan di gampong bisa masuk nama mereka menjadi KPM sementara masyarakat yang layak atas Bansos Kementerian malah mereka tidak menjadi bagian sebagai KPM, ini maksud saya, tutupnya. (Kamal)

Lebih baru Lebih lama