Kejari Garut Tahan Kades Sukasenang, Diduga Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

 



Garut, 1 Juli 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menahan H (55), Kepala Desa (nonaktif) Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2023. Penahanan dilakukan setelah serangkaian penyidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus Kejari Garut.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, pada Senin, 30 Juni 2025, disebutkan bahwa penahanan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengusutan kasus korupsi pengelolaan keuangan desa. Tersangka H dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juni hingga 19 Juli 2025.

Kerugian Negara Capai Hampir Setengah Miliar Rupiah Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus, ditemukan adanya indikasi kuat bahwa telah terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa yang merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp452.718.215 (empat ratus lima puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu dua ratus lima belas rupiah).

Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa yang kerap kali luput dari pengawasan publik.

Dijerat Pasal Berlapis UU Tipikor Terhadap tersangka H, penyidik Kejari Garut menjerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, atau
  • Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.

Kedua pasal tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.

Penyidikan Profesional dan Berintegritas Helena, yang juga merupakan mahasiswa program doktoral Universitas Airlangga Surabaya, menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan menjunjung tinggi integritas dan berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ia juga menambahkan bahwa penyidik Pidana Khusus Kejari Garut bekerja sesuai dengan prosedur dan tidak mentolerir intervensi dari pihak mana pun.

“Penanganan kasus ini adalah bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel,” ujarnya. Ia berharap kasus ini menjadi peringatan bagi para kepala desa lainnya agar tidak bermain-main dengan anggaran publik, terutama dana yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.


JJ Giller

Lebih baru Lebih lama