Nagan Raya, Aceh – Media Jurnal Investigasi Mabes
Hingga berita ini diturunkan, komitmen bersama antara perusahaan-perusahaan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2025 belum juga ditandatangani. Hal ini menuai desakan dari masyarakat yang meminta agar Bupati segera mengambil langkah konkret.
Salah seorang tokoh masyarakat Nagan Raya, Teuku Ridwan, S.Sos., S.H., mendesak Bupati Nagan Raya, HM. Jamin Idham, SH, agar segera memanggil seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Ia meminta agar Pemkab bersama perusahaan menyepakati komitmen percepatan realisasi dana CSR tahun 2025.
“Biasanya komitmen ini dilakukan pada akhir tahun anggaran dan dilanjutkan dengan Musrenbang CSR. Dalam forum itu dibahas program-program prioritas, baik yang berasal dari usulan masyarakat sekitar perusahaan maupun dari pemerintah daerah. Namun hingga kini belum ada pembahasan, padahal kita sudah memasuki pertengahan tahun,” ujar Teuku Ridwan.
Menurutnya, percepatan realisasi dana CSR sangat penting untuk mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat, terutama dalam meningkatkan ekonomi warga sekitar area perusahaan.
“Dana CSR adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Qanun Nagan Raya Nomor 06 Tahun 2019. Jangan sampai hak masyarakat diabaikan,” tegasnya.
Teuku Ridwan juga menyoroti minimnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya. Menurutnya, keberadaan dana CSR sangat membantu masyarakat, khususnya mereka yang berada dalam kategori ekonomi lemah.
Ia mencontohkan PT Bara Energi Lestari (BEL), salah satu perusahaan pemegang IUP di Nagan Raya yang dinilai konsisten meningkatkan jumlah dana CSR setiap tahunnya. Dampaknya, pembangunan di desa-desa sekitar tambang batu bara tersebut semakin terlihat.
“Kami berharap perusahaan lain, khususnya yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan lainnya, juga lebih terbuka dalam mengalokasikan dana CSR. Dana ini harus dikelola secara transparan dan diawasi penggunaannya agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Nagan Raya,” tutup Teuku Ridwan.
Tr 32

