Musi Banyuasin – Sumatera Selatan
Aktivitas ilegal pengangkutan minyak hasil penyulingan tanpa izin alias illegal rivenering kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, khususnya di Kecamatan Keluang. Praktik ini dilakukan secara terang-terangan menggunakan armada mobil tronton (puso) bermuatan besar yang melintas dari Keluang menuju wilayah Teluk di Provinsi Lampung.
Informasi yang diperoleh dari warga dan beberapa sumber media di lapangan menyebutkan bahwa pengangkutan minyak hasil sulingan ilegal ini dilakukan secara sistematis dan diduga melibatkan dua figur pengendali lapangan berinisial Jali dan JGR. Keduanya disebut-sebut sebagai koordinator pengangkutan yang bertindak brutal dan seolah kebal hukum.
Mobil-mobil tronton yang digunakan dalam kegiatan ini diketahui membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan atau overload. Kondisi ini bukan hanya melanggar aturan lalu lintas dan keselamatan jalan raya, tapi juga menyebabkan kerusakan serius pada infrastruktur jalan. Jalan lintas yang dilalui menjadi cepat rusak, berlubang, bahkan membahayakan pengguna jalan lainnya, khususnya kendaraan kecil dan pengendara sepeda motor.
Selain merusak jalan, kegiatan ini jelas merugikan negara dari segi ekonomi dan fiskal. Minyak yang disuling secara ilegal tidak melalui proses perpajakan dan legalisasi negara, sehingga potensi penerimaan negara dari sektor energi dan sumber daya alam hilang begitu saja. Belum lagi dampak lingkungannya yang tidak kalah serius karena proses penyulingan ilegal kerap dilakukan tanpa standar keselamatan dan prosedur lingkungan yang layak.
Warga sekitar mengaku resah, bukan hanya karena jalanan menjadi rusak, tetapi juga karena aktivitas ini berlangsung hampir setiap malam, menimbulkan kebisingan dan ketidaknyamanan. Bahkan, beberapa warga yang mencoba merekam atau memprotes aktivitas ini mengaku mendapatkan tekanan dan intimidasi.
“Ini sudah keterlaluan. Jalan kami hancur, suara bising tiap malam, dan mereka bawa minyak tanpa izin pakai tronton besar. Kalau protes bisa dimarahi atau diancam,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Masyarakat dan LSM lokal mendesak aparat penegak hukum, khususnya dari Polda Sumatera Selatan dan Polres Musi Banyuasin, untuk segera bertindak tegas. Aparat diminta untuk menyelidiki dan menghentikan alur distribusi minyak ilegal ini, termasuk menindak para pengendali lapangan dan pemilik armada.
Kegiatan ilegal ini tidak bisa terus dibiarkan. Selain merugikan negara, merusak jalan, dan mengancam keselamatan warga, praktik semacam ini juga mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Negara harus hadir dan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Jika Anda ingin berita ini disesuaikan untuk media tertentu atau ditambahkan kutipan aparat, silakan beri tahu.

