JAKARTA TIMUR — Peredaran obat-obatan terlarang tanpa resep dokter kembali marak, kali ini terjadi di kawasan Jalan Raya Bogor, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, yang masuk wilayah hukum Polsek Pasar Rebo – Polres Metro Jakarta Timur. Warga menyebut, sejumlah toko yang tampak seperti toko kosmetik, perlengkapan bayi, atau bahkan konter HP, ternyata menjajakan obat keras terbatas (OKT) dan psikotropika secara bebas tanpa pengawasan.
Obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer, THP, Dobel L, hingga golongan benzodiazepin (termasuk Alprazolam, Riklona, dan Diazepam) dijual secara terang-terangan tanpa resep dan tanpa pengawasan apoteker, melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Modus Licik dan Penyamaran Rapi
Toko-toko ini tidak memiliki papan nama apotek, dan sebagian bahkan mencatut nama toko kelontong atau konter HP. Namun di dalamnya, obat-obatan keras dijual layaknya barang biasa. Aktivitas transaksi disebut berlangsung setiap hari, terutama pada malam hingga dini hari.
Yang lebih mencengangkan, toko-toko tersebut telah dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV)—yang artinya semua aktivitas jual-beli, termasuk wajah pembeli dan jumlah barang yang diambil, terekam jelas.
“Ini bukan sekadar warung sembako biasa. Semua orang tahu mereka jual Tramadol dan benzo, tapi tetap tidak tersentuh,” ujar salah seorang warga yang telah melaporkan aktivitas ini ke pihak berwenang, namun tidak kunjung ditindak.
Dugaan Bekingan Oknum Aparat: Siapa Melindungi?
Warga menduga kuat bahwa keberanian para pelaku menjual obat ilegal secara terang-terangan tidak lepas dari dugaan adanya “bekingan” oknum aparat yang memberikan perlindungan diam-diam. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa toko-toko ini sudah beroperasi bertahun-tahun, dan lolos dari razia maupun tindakan hukum.
“Kalau tidak ada yang membackup, tidak mungkin mereka bisa buka bebas begitu. Polisi lewat pun mereka tidak tutup-tutup. CCTV aktif, transaksi jalan terus,” ujar narasumber lain yang enggan disebut namanya.
Dampak Sosial: Generasi Muda Jadi Korban ,Obat-obatan ini banyak dikonsumsi oleh pelajar, pemuda pengangguran, hingga pekerja malam. Efek sampingnya sangat berbahaya jika dikonsumsi tanpa resep dan pengawasan medis, antara lain:
- Halusinasi dan delusi
- Penurunan fungsi otak
- Kecanduan berat
- Depresi dan bunuh diri
- Overdosis dan kematian
Warga menyebutkan, beberapa kasus keributan malam hari di wilayah tersebut bahkan diduga berasal dari pengaruh obat yang dibeli di toko tersebut.
Landasan Hukum yang Dilanggar Penjualan obat tanpa izin dan pengawasan resmi ini jelas melanggar berbagai peraturan hukum, di antaranya:
-
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Pasal 196: Penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar untuk yang mengedarkan obat tanpa izin edar.
- Pasal 197: Penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar bagi yang mengedarkan obat tanpa standar keamanan dan mutu.
-
UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- Pasal 59: Penjara hingga 15 tahun untuk pengedar tanpa izin.
-
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Berlaku jika kandungan obat terbukti masuk golongan narkotika tertentu.
-
Permenkes No. 919/Menkes/Per/X/1993
- Wajib apoteker bertanggung jawab atas penjualan obat keras.
Media Akan Lapor ke BPOM & Pemangku Kebijakan
Redaksi media menyatakan akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Polda Metro Jaya, serta Kementerian Kesehatan, guna mendorong penindakan nyata terhadap sindikat penjualan obat ilegal ini.
“Kami akan kirimkan dokumentasi, foto lokasi, serta kesaksian warga. Ini tidak bisa lagi dianggap remeh. Kami mendesak Satnarkoba Polres Jakarta Timur, BPOM, dan pihak terkait turun bersama melakukan razia dan penggerebekan. Jika aparat tidak bertindak, kami akan terus buka data ke publik,” ujar seorang redaktur lapangan.
Pola Penjualan Masif & Terstruktur ,Pola bisnis ini tidak berdiri sendiri. Laporan dari masyarakat menyebut toko-toko serupa menjamur di berbagai sudut Jakarta Timur, bahkan dekat sekolah dan pemukiman padat. Semua toko menyamarkan dagangannya dengan label “kosmetik,” “konter HP,” atau “barang kebutuhan rumah tangga,” sementara di bagian dalam toko, transaksi obat daftar G berlangsung rutin.
Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa!,Peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Pasar Rebo ini adalah ancaman serius. Jika benar ada keterlibatan oknum, maka pembersihan harus dilakukan dari hulu ke hilir.
APH (Aparat Penegak Hukum), BPOM RI, dan Kementerian Kesehatan tidak boleh tinggal diam. Penindakan harus dilakukan sebelum korban berjatuhan.
SALURKAN LAPORAN DAN ADUAN KE PIHAK BERWENANG:
📞 Polres Metro Jakarta Timur
📞 BPOM RI – Layanan Pengaduan Masyarakat (Halo BPOM): 1500533
📧 Kementerian Kesehatan RI – pengaduan@kemkes.go.id
📞 Polri – Divpropam Mabes Polri (jika ada dugaan bekingan oknum): 021-7218005
#ObatIlegalJakarta #BekingiOknumHarusDiusut #DaruratTramadol #SelamatkanRemajaKita #JakartaTanpaBenzo
.taruna_32