Nagan Raya Aceh - Media Jurnal Investigasi Mabes Latar Belakang Warga sudah lama bekerja serta mengelola dan menggarap lahan hutan ulayat yang ada diwilayahnya tersebut serta sudah ditanami sawit.
Sikap Masyarakat dan tegas,
warga sudah lama menggarap lahan tersebut dan merasa memiliki hak atas tanah negara dan sah yang dikuasainya, dengan dibuktikan Surat Keterangan Tanah (SKT)
Kesimpulan hukum, mempelajari Surat Bupati Nagan Raya nomor 591/60/2014 tanggal 15 Februari 2014 surat tersebut ditujuka kepada Pimpinan PT. Fajar Baizuri perihal penyelesaian tanah garapan masyarakat gampong Cot Mue dan sekitarnya dengan HGU PT Fajar.
Dalam surat Bupati menjelaskan bekenaan dengan hal tersebut, guna untuk mencermati pekembangan permasalahan pertanahan banyak terjadi konflik/sengketa kepemilikan tanah masyarakat dengan HGU Perusahaan Bupati meminta ke pihak perusahaan untuk melakukan penataan/pengukuran kembali lahan batas HGU dengan hak lahan ulayat masyarakat serta dengan batas gampong/desa, sesuai titik kordinat yang sah dan jelas dan sekaligus membuat parit pebatasan dengan melibatkan unsur kecamatan dan kabupaten dari pertanahan (BPN).
Serta mempedomani dasar hukum Surat Gubernur Aceh, nomor 525/BP2T/5322/2011 tentang Izin Usaha Perkebunan Budidaya dengan Ketentuan dari poin (a s/d i) yang disebutkan antara lain, Penerima Izin wajib melindungi kepentingan umum serta masyarakat disekitar lokasi yang dimohon, bagi masyarakat/penggarap yang tidak bersedia diberikan ganti rugi atau peunayah, maka terhadap tanah mereka dikeluarkan (di enclave) dari areal yang dimohon Hak Guna Usaha (HGU) nya.
Berikut membangun kebun plasma untuk masyarakat seluas 30 persen dan dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun inti, apabila salah satu ketentuan tersebut di atas tidak dilaksana kan sebagai mana mestinya, Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) dicabut. (Tim Investigasi Mabes).

