Polri Ungkap Tambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, 351 Kontainer Batubara Disita

 






Jakarta – 22 Juli 2025
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik penambangan ilegal batu bara yang berlangsung di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang berada dalam wilayah strategis Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polri mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial YH, CH, dan MH, serta menyita ratusan kontainer berisi batu bara, alat berat, kendaraan pengangkut, dan dokumen pendukung.

Modus Operandi Pelaku: Tambang Ilegal Dikemas dan Dikirim ke Pelabuhan,Berdasarkan keterangan dari Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., para pelaku melakukan penambangan secara ilegal di dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto—suatu wilayah yang dilindungi dan seharusnya bebas dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam.

“Batu bara hasil tambang ilegal tersebut kemudian dikumpulkan di stockroom atau tempat penimbunan. Selanjutnya, batu bara dikemas menggunakan karung dan dimasukkan ke dalam kontainer. Setelah itu, dikirim menuju Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT),” ujar Brigjen Nunung dalam konferensi pers, Kamis (17/7).

Barang Bukti: 351 Kontainer, 9 Alat Berat, dan 11 Truk Trailer ,Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar:

  • 351 kontainer berisi batu bara (248 kontainer disita di Surabaya, dan 103 kontainer masih dalam proses penyitaan di Balikpapan).
  • 9 unit alat berat, di mana 2 di antaranya sudah disita dan 7 masih dalam proses penyitaan.
  • 11 unit truk trailer yang digunakan untuk mengangkut batu bara.
  • Berbagai dokumen pendukung, termasuk catatan pengangkutan dan dokumen pemalsuan asal-usul batu bara.

Ancaman Hukuman Berat: 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar ,Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.

“Ketiga tersangka terancam pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegas Brigjen Nunung.

Tindak Tegas di Wilayah IKN: Tidak Ada Ruang untuk Kejahatan Lingkungan,Pengungkapan ini menjadi sorotan karena lokasi tambang ilegal berada di kawasan konservasi yang strategis dan dilindungi, apalagi Tahura Bukit Soeharto termasuk dalam kawasan penyangga lingkungan hidup Ibu Kota Nusantara (IKN). Pemerintah telah menegaskan bahwa aktivitas ilegal seperti penambangan liar tidak akan ditoleransi di wilayah IKN maupun sekitarnya.

Brigjen Nunung juga memastikan bahwa pengusutan kasus ini akan terus berlanjut hingga tuntas, termasuk menelusuri jaringan distribusi dan keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin ikut terlibat dalam rantai pasok ilegal ini.

Polri Imbau Masyarakat dan Pelaku Usaha Taat Hukum,Dalam kesempatan tersebut, Polri juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha di sektor pertambangan untuk selalu mematuhi ketentuan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Kegiatan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masa depan generasi mendatang,” pungkas Brigjen Nunung.


TR_32/Hp

Lebih baru Lebih lama