POLSEK SANGA DESA BANTAH TEGAS ISU SETORAN DARI PEMILIK ILLEGAL REFINERY





Musi Banyuasin – Di tengah berkembangnya isu liar terkait dugaan adanya setoran uang dari pemilik aktivitas ilegal refinery (penyulingan minyak ilegal) di wilayah hukum Polsek Sanga Desa, pihak kepolisian memberikan bantahan tegas terhadap tuduhan tersebut.

Melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, IPTU Hutahaean, S.M., mewakili Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H., M.H., pihaknya menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat bertolak belakang dengan upaya yang telah dilakukan oleh jajaran Polsek Sanga Desa selama ini dalam memberantas praktik ilegal tersebut.

"Kami membantah tegas tudingan isu liar tersebut. Justru kita terus menggalakkan himbauan. Spanduk himbauan yang terpasang itu bukan hanya formalitas. Itu tidak benar," ujar IPTU Hutahaean.

Pihaknya juga menekankan bahwa selama ini Polsek Sanga Desa aktif melakukan pendekatan langsung kepada pemilik aktivitas ilegal refinery. Pendekatan itu dilakukan dengan memberikan peringatan tegas dan menjelaskan konsekuensi hukum yang akan dihadapi apabila tetap menjalankan kegiatan ilegal tersebut.

"Polsek Sanga Desa tidak ada menerima setoran dalam bentuk apa pun dari aktivitas ilegal tersebut," tegas IPTU Hutahaean.

Sebagai bentuk nyata komitmen dalam upaya pemberantasan aktivitas ilegal, Polsek Sanga Desa telah memasang sejumlah spanduk imbauan di berbagai titik yang diduga menjadi lokasi kegiatan ilegal refinery. Pemasangan spanduk tersebut bertujuan memberikan peringatan keras dan menunjukkan sikap tegas aparat kepolisian terhadap pelanggaran hukum.

“Pemasangan spanduk bukan sekadar formalitas, tapi sebagai bentuk peringatan dan penegasan bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum dan akan ditindak,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu yang tidak jelas sumber dan kebenarannya. Masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau melanggar hukum di sekitarnya.

“Mari kita bersama-sama menjaga wilayah kita dari praktik ilegal yang merugikan banyak pihak,” tutup IPTU Hutahaean.

Dengan pernyataan resmi ini, Polsek Sanga Desa berharap masyarakat semakin memahami bahwa penegakan hukum terhadap ilegal refinery adalah bagian dari komitmen Polri dalam melindungi kepentingan umum dan menegakkan supremasi hukum secara adil dan transparan.


.red

Lebih baru Lebih lama