Wartawan Jadi Korban Penganiayaan Saat Investigasi Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi di Garut







Garut, 12 Juli 2025 — Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa Ade Burhanudin, seorang aktivis sekaligus wartawan dari garutnewstoday.com, yang menjadi korban pengancaman dan penganiayaan saat menjalankan tugas jurnalistik di Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Sabtu siang (12/7).

Ade Burhanudin atau akrab disapa Adbur dikenal sebagai aktivis sosial dan lingkungan yang aktif mengawal isu-isu publik, termasuk distribusi bantuan pemerintah. Pada hari kejadian, ia tengah melakukan investigasi atas dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi di Kampung Taman Manalusu.

Investigasi tersebut dilakukan menyusul laporan warga yang merasa tidak pernah menerima pupuk subsidi, meskipun data dalam aplikasi resmi "Cek NIK Penerima Subsidi Pupuk Tahun 2025" menunjukkan sebaliknya. Warga menyebut nama seorang pemilik kios pupuk berinisial S (diketahui bernama Sidik) sebagai pihak yang diduga mengetahui praktik tersebut.

Alih-alih mendapat jawaban yang jelas, Adbur justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat mencoba mengonfirmasi kepada yang bersangkutan. Menurut keterangan korban, Sidik secara tiba-tiba memitingnya, dan ketika berhasil melepaskan diri, pelaku mengambil sebilah golok, mengacungkannya, dan berusaha mengejar korban.

"Saya dipiting, lalu dia ambil golok dan kejar saya. Untung saya bisa lari dan menyelamatkan diri. Ini sangat mengancam jiwa saya," ujar Ade Burhanudin saat ditemui usai membuat laporan di Polsek Cikelet.

Korban segera menuju Puskesmas terdekat untuk menjalani visum, kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke pihak kepolisian. Laporan tersebut telah diterima oleh Polsek Cikelet yang menyatakan akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Saya hanya menjalankan tugas sebagai warga dan jurnalis yang peduli terhadap keadilan dan hak rakyat. Ini bukan soal pribadi, tetapi demi transparansi dan kebenaran,” lanjut Adbur.

Jerat Hukum Mengancam Pelaku

Tindakan kekerasan dan ancaman tersebut masuk dalam kategori tindak pidana serius. Berdasarkan KUHP dan UU Darurat, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
  • Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun.
  • Pasal 368 KUHP jika terdapat unsur pemaksaan atau ancaman demi keuntungan pribadi.
  • Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, jika terbukti membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolsek Cikelet, yang dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan bahwa laporan sudah diterima dan pihaknya akan menindaklanjuti proses hukum dengan serius dan profesional.

Pentingnya Perlindungan bagi Jurnalis dan Aktivis

Kasus ini menambah deretan panjang kekerasan terhadap jurnalis dan aktivis yang menjalankan tugas kontrol sosial di lapangan. Peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa kebebasan pers dan hak menyampaikan informasi harus dijaga dan dilindungi.

Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak untuk memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang tengah bertugas, sekaligus menjamin keselamatan mereka agar tidak menjadi korban intimidasi, ancaman, bahkan kekerasan fisik.

Masyarakat juga diimbau agar lebih terbuka terhadap kontrol sosial demi memastikan transparansi dalam distribusi bantuan seperti pupuk subsidi. Tindakan represif terhadap jurnalis justru dapat merusak citra dan kepercayaan publik terhadap penyaluran bantuan pemerintah.


Redaksi: Yogi Setiawan

Lebih baru Lebih lama