Satresnarkoba Polrestabes Bandung Grebek Rumah Penyimpanan Obat Keras Terlarang di Batununggal, Amankan 1,4 Juta Butir Obat



Bandung —//

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran obat keras terlarang. Kali ini, tim berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan jutaan butir obat terlarang di kawasan perumahan elit Batununggal Indah, Kota Bandung, Jawa Barat.


Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, dan berhasil mengamankan sekitar 1.434.000 butir obat keras terlarang yang diduga siap edar.


Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., menjelaskan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap di kawasan Mekarwangi, Kota Bandung, pada Selasa, 29 Juli 2025.


"Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap kembali jaringan atau komplotan dari DPO (Daftar Pencarian Orang) AZ yang saat ini masih dalam pengejaran. Di salah satu rumah di daerah Batununggal ini, kami amankan kurang lebih 1.434.000 butir obat keras terlarang," ungkap Kombes Budi saat memberikan keterangan pers di lokasi penggerebekan.


Lebih lanjut, Budi Sartono menyampaikan bahwa rumah yang dijadikan tempat penyimpanan ini masih berkaitan erat dengan jaringan peredaran obat yang sebelumnya diungkap di Mekarwangi. Dari hasil penggerebekan di Batununggal, polisi juga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IB, yang merupakan bagian dari jaringan DPO AZ.

"Ini tersangkanya inisial IB, salah satu komplotan dari AZ. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka IB masih berada di lokasi dan langsung kami amankan. Berdasarkan pemeriksaan awal, IB merupakan bagian dari struktur distribusi obat-obatan terlarang di bawah komando AZ," jelas Kapolrestabes.

AZ sendiri saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Diduga kuat, pelaku telah melarikan diri ke wilayah Sumatera untuk menghindari penangkapan.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, menerangkan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Menurutnya, para pengedar beroperasi berdasarkan perintah langsung dari atasan atau bos jaringan. Ketika mendapat instruksi, mereka akan mengambil barang dari salah satu lokasi penyimpanan yang telah ditentukan sebelumnya.

“Jadi mekanismenya, para pelaku ini tidak bergerak tanpa perintah. Jika ada instruksi dari atasannya, mereka akan mengambil barang sesuai lokasi yang telah diarahkan, entah dari rumah di Mekarwangi ataupun Batununggal. Ini bentuk sistem pengamanan yang mereka buat agar tidak mudah terdeteksi,” papar Agah.

Polrestabes Bandung kini masih terus mendalami jaringan besar peredaran obat keras terlarang yang membentang di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya. Kombes Pol. Dr. Budi Sartono menyebut bahwa pengungkapan kasus ini diharapkan dapat berdampak signifikan terhadap penurunan tindak kriminal yang berkaitan erat dengan penyalahgunaan obat keras.

"Saya harapkan dengan ditangkapnya dan diamankannya obat-obatan ini secara berturut-turut, peredaran obat keras di Jabar, khususnya Kota Bandung, bisa ditekan. Karena kita tahu bahwa banyak tindak kriminal seperti begal, geng motor, dan tawuran, sering dipicu oleh penyalahgunaan obat keras," pungkasnya.

Polrestabes Bandung akan terus memperkuat strategi intelijen dan patroli serta mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna memberantas jaringan obat terlarang yang semakin meresahkan.



 Tr-32

Lebih baru Lebih lama