Aceh Tenggara ll
Jurnalinvestigasimabes.com 22-07-2025,,
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 yang menegaskan larangan praktik gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan penyuapan dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh yang diteken oleh Gubernur Aceh.
Edaran yang diteken pada 12 Juni 2025 ini menyasar kepala sekolah, panitia penerimaan, serta seluruh tenaga kependidikan agar tidak melakukan atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari calon peserta didik maupun orang tua/wali. Praktik seperti menjanjikan kelulusan atau penerimaan melalui cara tidak sah dinyatakan bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) huruf f Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Terkait kutipan yang Diduga dilakukan oleh pihak sekolah SMK Negeri 1 Kutacane berupa seragam sekolah diantaranya yaitu baju batik baju olahraga yang memakan biaya sampai 770.000 rupiah Persiswa khususnya Murid Baru.
Terkait dugaan tersebut salah satu Lsm yang tergabung dalam wadah komunitas rakyat ekonomi kecil atau korek yang diketuai oleh Irwansyah Putra langsung mendatangi pihak sekolah SMK Negeri 1 untuk menelisik kebenaran dugaan tersebut.
Adapun keterangan yang dapat dijelaskan oleh Irwansyah Putra kepada awak media yaitu keterangan dari salah satu pihak sekolah yang bergerak dibidang kesiswaan mengakui bahwasanya adapun kutipan tersebut berdasarkan BLUD atau badan layanan usaha daerah Ujarnya, tetapi kami menimbang bahwasanya kebijakan tersebut tetap berlawanan dengan apa yang diterbitkan oleh Gubernur tentang edaran larangan pungli terhadap siswa Baru ungkapnya.
Kepala sekolah SMKN 1 Kutacane mengungkapkan kepada awak media bahwasanya program ini sudah terlanjur, seperti ibu yang melahirkan anak tak mungkin dimasukkan kembali kedalam perut.
penulis : Amran sagala