Toko Obat Ilegal di Cipayung Diduga Bebas Beroperasi, Penjaga Kabur Saat Dikonfirmasi Wartawan

 



Jakarta Timur – 19 Juli 2025
Praktik penjualan obat keras golongan G tanpa izin resmi kembali mencoreng wajah hukum di Ibu Kota. Sebuah toko obat ilegal berkedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi ditemukan bebas beroperasi di Jalan Rawabinong RT 010, Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Lokasi toko tersebut masuk dalam wilayah hukum Polsek Pinang Ranti, namun hingga kini tidak tampak ada tindakan tegas dari aparat. Dugaan kuat, praktik ini sudah berjalan lama dan menjadi "rahasia umum" warga setempat.


Penjaga Kabur, Toko Tertinggal Terbuka

Kejadian bermula saat awak media melakukan investigasi lapangan. Saat wartawan mendekat dan memperkenalkan diri, penjaga toko terlihat panik, buru-buru menutup toko, dan melarikan diri. Anehnya, rolling door toko tidak dikunci.

Saat awak media mencoba mengintip dari celah, terlihat jelas rak-rak toko yang berisi kosmetik palsu, pempers, dan produk rumah tangga sebagai kedok. Namun di bagian dalam, tampak tumpukan dus dan kotak kecil yang diduga berisi obat golongan G seperti Tramadol, THP, dan Alprazolam.


Modus: Berkedok Toko Kosmetik dan Pempers

Menurut warga sekitar, toko tersebut sudah lama menjual obat keras secara ilegal, namun menyamar sebagai toko kosmetik dan perlengkapan bayi untuk mengecoh masyarakat dan aparat. Transaksi dilakukan sembunyi-sembunyi, dengan sistem pesan lebih dulu melalui ponsel.

“Kalau orang luar datang langsung, enggak akan dilayani. Tapi kalau sudah langganan atau lewat orang dalam, mereka bisa jual bebas. Tramadol bisa dibeli satuan,” ujar salah satu warga yang mewanti-wanti agar identitasnya dirahasiakan.


Obat Golongan G dan Bahayanya

Obat-obatan yang dijual termasuk dalam kategori golongan G, yakni obat keras yang harus dibeli dengan resep dokter karena berisiko tinggi terhadap kesehatan dan penyalahgunaan:

  • Tramadol: Obat pereda nyeri berat yang sering disalahgunakan karena efek euforianya.
  • Trihexyphenidyl (THP): Obat antipsikotik yang jika disalahgunakan dapat menyebabkan halusinasi dan gangguan perilaku.
  • Alprazolam: Jenis benzodiazepin yang memiliki efek sedatif tinggi, sering digunakan sebagai “obat penenang” namun berbahaya jika tanpa pengawasan medis.

Pasal-Pasal Hukum yang Dilanggar

Praktik ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan:

⚖️ Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

  • Pasal 196: Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dipidana...

    • Ancaman: Penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 1 miliar
  • Pasal 197: Mengedarkan obat keras tanpa izin atau resep dokter

    • Ancaman: Penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar

⚖️ UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

  • Menjual Alprazolam tanpa izin apotek atau resep melanggar undang-undang ini
    • Ancaman: Penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 100 juta

APH Harus Bertindak, Jangan Tutup Mata

Masyarakat meminta Kapolsek Pinang Ranti dan Kapolres Metro Jakarta Timur segera bertindak tegas dan menutup permanen toko tersebut, serta menyelidiki:

  • Siapa pemilik dan pemasok obat-obatan ilegal
  • Siapa saja yang melindungi atau membekingi bisnis ini
  • Jaringan peredaran yang mungkin menjangkau wilayah lain

Jika praktik ini dibiarkan, generasi muda akan terus menjadi korban penyalahgunaan obat keras yang bisa menghancurkan mental, kesehatan, bahkan nyawa.


“Jika hukum tunduk pada mafia obat, maka rakyat akan kehilangan harapan pada keadilan.”


Catatan Penutup

Tim investigasi media akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat atau pengkondisian dari dalam, serta mengawal agar proses penegakan hukum benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu.




Lebih baru Lebih lama