Jakarta Timur – 20 Juli 2025
Sebuah toko obat ilegal yang berlokasi di Jalan Bina Marga, tepat di depan SPBU Lampung Artis, Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, diduga kuat menjual berbagai obat-obatan terlarang golongan G dan obat keras berbahaya lainnya secara bebas tanpa resep dokter.
Berdasarkan investigasi tim media di lapangan, toko tersebut dengan leluasa memperjualbelikan sejumlah jenis obat keras yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat, antara lain:
Alprazolam, Xyreximer (eksimer), Double L, Aprazolam, Riklona, Esilgan, Prohiper, dan sejumlah jenis psikotropika lainnya yang umum disalahgunakan sebagai obat penenang dan antidepresan.
Obat-obatan ini sangat berisiko jika digunakan tanpa pengawasan medis karena berpotensi menyebabkan ketergantungan, kerusakan saraf otak, gangguan mental, hingga kecanduan seperti narkotika.
Modus Tutup Mata dan Intimidasi Wartawan: Ada yang Lindungi?
Ironisnya, meskipun dugaan aktivitas ilegal ini telah lama berlangsung, toko tersebut tampak bebas beroperasi. Warga sekitar menyebutkan bahwa praktik suap kecil-kecilan dilakukan untuk "menutupi" aktivitas haram ini. Uang tutup mata sebesar Rp10 ribu hingga Rp50 ribu kerap ditawarkan kepada awak media atau orang yang dianggap akan membongkar praktik tersebut.
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi, mereka langsung disuruh menunjukkan surat tugas dan kartu identitas pers, lalu didokumentasikan oleh penjaga toko. Tindakan ini jelas bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan upaya menghalangi kontrol sosial masyarakat.
Permintaan Aksi Tegas dari APH dan BPOM,Masyarakat sekitar mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan. Mereka menilai bahwa keberadaan toko seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan anak-anak bangsa, karena:
- Obat-obatan tersebut mudah diakses oleh remaja.
- Menimbulkan efek ketergantungan akut dan gangguan kesehatan mental.
- Merangsang peningkatan tindak kriminal akibat kecanduan.
Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) didesak untuk tidak tinggal diam, mengingat dampak jangka panjang yang sangat serius dari peredaran obat-obatan ini.
Desakan untuk Kapolres Jaktim dan Kasat Narkoba Turun Tangan,Warga dan aktivis anti-narkoba juga secara khusus meminta atensi dari Kapolres Jakarta Timur:,Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si.,Agar segera menginstruksikan jajarannya, khususnya Satresnarkoba, untuk melakukan razia dan penindakan tegas di wilayah Cilangkap.
Permintaan ini juga diarahkan kepada AKBP Suprasetyo, yang saat ini menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur,
untuk mengawasi langsung proses penindakan terhadap toko obat ilegal tersebut dan menelusuri kemungkinan jaringan distribusi di wilayah lain.
Tuntutan Hukum yang Layak Diterapkan,Agar ada efek jera, masyarakat juga mendorong penerapan pasal-pasal hukum yang tegas terhadap pelaku:
-
Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Barang siapa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar. -
Pasal 197 UU yang sama,
Jika dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan, ancaman hukuman dapat mencapai 15 tahun penjara. -
Pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Psikotropika,
jika terbukti menjual atau mendistribusikan zat aktif narkotika dan psikotropika tanpa izin.
Praktik ilegal seperti ini tidak hanya melecehkan hukum, tetapi juga merusak fondasi moral dan mental generasi muda bangsa. Negara tidak boleh kalah oleh mafia obat-obatan terlarang yang berselimut toko sembako dan toko obat tanpa izin.
Kami mendesak:
- Tindakan konkret dari aparat.
- Rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan.
- Penutupan permanen dan penyitaan aset milik pelaku.
- Penelusuran aktor besar di balik distribusi.
Karena jika ini dibiarkan, maka anak-anak kita bisa menjadi korban dari negara yang lalai.
Catatan Redaksi: Dokumentasi video, foto, dan kesaksian warga tersedia untuk mendukung laporan ini apabila diperlukan untuk penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Taruna 32