Toko Obat Ilegal di Depan Asrama Haji Pondok Gede Diduga Jual Bebas Obat Terlarang, Aparat dan BPOM Diminta Bertindak Tegas







Jakarta Timur – 20 Juli 2025
Praktik penjualan obat keras tanpa izin kembali terjadi di wilayah Jakarta Timur. Kali ini, sebuah toko obat ilegal yang berlokasi di Jalan Raya Pondok Gede, persis di depan Asrama Haji Pondok Gede, diduga dengan bebas dan leluasa menjual obat-obatan golongan G dan psikotropika tanpa pengawasan apoteker maupun izin resmi.

Toko tersebut disebut-sebut beroperasi tanpa pengawasan hukum dan tidak memiliki izin resmi dari Dinas Kesehatan maupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa pemilik toko diduga bernama “Odi”, yang sampai saat ini belum pernah terlihat memberikan klarifikasi atau menunjukkan izin usaha resmi.

Hasil penelusuran awak media menemukan bahwa toko ini secara terang-terangan menjual berbagai jenis obat berbahaya seperti Tramadol, Xanax (Alprazolam), Riklona (Clonazepam), Valdimex, serta obat penenang dan relaxant lainnya yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.

Ironisnya, peredaran obat-obat tersebut dilakukan secara bebas, seolah hanya menjual makanan ringan atau tahu isi. Penjual tidak menunjukkan kompetensi kefarmasian, dan tidak ada apoteker yang bertanggung jawab di tempat tersebut. Hal ini jelas melanggar ketentuan hukum dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Efek Berbahaya Konsumsi Obat Tanpa Resep,Obat-obat yang dijual termasuk dalam golongan psikotropika dan obat keras daftar G, yang jika disalahgunakan dapat menyebabkan:

  • Kecanduan dan ketergantungan fisik maupun psikis
  • Kerusakan organ tubuh, seperti liver dan ginjal
  • Gangguan mental dan perubahan suasana hati ekstrem
  • Overdosis hingga kematian
  • Efek sakau (withdrawal) parah saat dihentikan

Konsumsinya yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan krisis kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan remaja yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan.

Melanggar UU Kesehatan dan UU Psikotropika,Peredaran obat keras tanpa izin melanggar sejumlah regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, antara lain:

  • Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

    “Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

  • Pasal 197 UU Kesehatan:

    “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.”

  • Pasal 59 dan 60 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

    Mengedarkan atau memiliki psikotropika tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Terkait,Temuan ini seharusnya menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan menindak tegas toko obat ilegal yang bebas beroperasi ini. Tindakan pembiaran hanya akan memperparah krisis penyalahgunaan obat di masyarakat.

Kami mendesak:

  • Polres Metro Jakarta Timur
  • Polda Metro Jaya
  • BPOM RI (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
  • Kementerian Kesehatan RI

untuk melakukan investigasi lapangan, penyegelan tempat, dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan pemilik toko bernama Odi.


Praktik semacam ini bukan hanya pelanggaran hukum, namun juga bentuk nyata pengabaian terhadap keselamatan jiwa masyarakat. Pemerintah harus menegakkan hukum tanpa kompromi, demi menjaga kesehatan publik dan generasi bangsa.


Tagar & Instansi yang Relevan:

#PolresMetroJakartaTimur
#PoldaMetroJaya
#BPOMRI
#KementerianKesehatanRI
#StopObatIlegal
#LindungiGenerasiMuda
#PsikotropikaBukanSembarangObat


Taruna_32

Lebih baru Lebih lama