Uang tunai senilai Rp3,175 miliar disita,Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo




JurnalInvestigasimabes.com - Ponorogo| Uang tunai senilai Rp3,175 miliar disita dari kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK 2 PGRI Ponorogo, tahun anggaran 2019 hingga 2024, yang ditangani Kejaksaan Negeri Ponorogo.


Uang tersebut berasal dari penyitaan serta pengembalian sukarela dari sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Dengan rincian Rp300 juta dan Rp175 juta berasal dari pengembalian pinjaman pribadi kepada dua saksi.


Sementara sisanya merupakan pembayaran uang muka (down payment) pembelian tanah oleh tersangka SA. Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyebut uang tersebut disita dari tiga orang saksi berinisial BS, AZ, dan MLH.


Proses penyelidikan lebih lanjut akan diadakan jumpa pers dalam tahab selanjutnya, Bersambung (Ft2)

Lebih baru Lebih lama