Bebas Beroperasi " Gudang Mafia Inti Milik Gurning Tak Tersentuh Hukum


JURNAL INVESTIGASI MABES | BATHSOL
,- Besarnya keuntungan usaha penampungan Inti (Kernel) membuat banyaknya Oknum pengusaha tergiur dan nekad membuka usaha gudang penampungan Inti ilegal.


Meskipun nampaknya biasa saja ternyata usaha Mafia tersebut diduga sangat menjanjikan , Sehingga tak ayal lagi kalau mereka nekad membuka gudang tersebut secara terang - terangan tanpa perdulikan adanya larangan maupun undang - undang yang menjadi landasan hukum .


Namun  walaupun usaha gudang penampungan inti ilegal tersebut berdiri tegak nampaknya tidak ada tersentuh Hukum seolah - olah aturan terkait larangan gudang ilegal yang diduga melakukan penampungan dan penimbunan inti tanpa hak dan jelas merugikan pihak pengusaha dan negara hanyalah sebuah tulisan belaka .


Dimana kenyataan di lapangan gudang - gudang mafia penampungan Inti masih saja bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum diduga lantaran telah membayar atensi kepada beberapa pihak terkait.


Seperti halnya pantauan awak media di lapangan, saat melakukan investigasi di daerah  Jalinsum, tepatnya lewat simpang bangko kabupaten bengkalis mendapati adanya suatu kegiatan di sebuah gudang diduga penampungan inti ilegal.


Setelah ditelusuri memang benar gudang tersebut diduga milik Gurning melakukan praktek jual beli inti dengan supir mobil yang  sebelumnya diberikan kepercayaan untuk mengantarkan barang sampai tempat tujuan, namun malah melakukan aksi pencurian.


Bahkan saat awak media hendak melakukan pengambilan gambar tumpukan inti dan beberapa mobil angkutan yang sudah terparkir di dalam gudang tersebut awak media tidak diberikan kesempatan mengambil dokumentasi.


Tentunya selain diduga degan sengaja tidak mengindahkan aturan Undang - undang terkait larangan aktivitas Gudang Ilegal mereka juga melanggar UU Pers dengan menghalangi tugas wartawan.


Dimana Menghalangi jurnalis saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Di mana, menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.


Untuk itulah Awak media berharap agar kapolda riau melalui Kapolres bengkalis bisa menindak tegas dan menutup usaha Gudang ilegal diduga milik Gurning tersebut (Team)

Lebih baru Lebih lama