JAKARTA, - ||
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).
Penetapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan aliran dana sosial bank sentral yang diduga diselewengkan. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Rabu (6/8/2025) malam.
Menurutnya, surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kedua tersangka telah diterbitkan.
“CSR BI apakah sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah,” jelas Asep pada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Meskipun identitas resmi kedua legislator tersebut belum diumumkan secara rinci, Asep menegaskan bahwa KPK telah mengantongi nama-nama yang akan bertanggung jawab secara hukum.
“Nanti itu dijelaskan lebih lengkap oleh Mas Jubir (Juru Bicara KPK Budi Prasetyo), tapi yang jelas sudah ada tersangka,” tegas jenderal polisi bintang satu tersebut.
Penetapan ini didasarkan pada Sprindik Nomor 52 dan 53 yang telah dikeluarkan KPK.
Asep menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak dari legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita akan dalami,” jelasnya.
Untuk diketahui, dua nama legislator yang kerap diperiksa adalah Satori, anggota DPR dari Fraksi NasDem, dan Heri Gunawan, anggota DPR dari Fraksi Gerindra.
Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak dari yayasan yang diduga menjadi perantara penerimaan dana CSR tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.
Dari rumah Satori di Cirebon, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pemberian dana CSR dari BI dan OJK. Barang bukti yang diamankan di antaranya sejumlah dokumen.
Sementara dari rumah Heri Gunawan di daerah Tangerang Selatan, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen, hingga surat. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan korupsi pemberian dana CSR BI.
Kasus dana CSR Bank Indonesia (BI) adalah dugaan korupsi dalam penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) yang dilakukan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kasus ini telah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah menjadi sorotan nasional sejak akhir 2024.
Dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Dari total anggaran, hanya sekitar 50 digunakan sesuai peruntukan, sisanya diduga dipakai untuk membangun rumah pribadi, fasilitas non-sosial, atau disalurkan ke yayasan fiktif atau tidak layak. KPK menemukan bahwa sebagian besar yayasan penerima tidak proper secara administratif dan legal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Fillianingsih Hendrata, pada tanggal 19 Juni 2025 lalu, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyelewengan program corporate social responsibility alias dana CSR BI atau program sosial Bank Indonesia (PSBI) ini.
“Ya, permintaan keterangan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan.
Sementara, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pihaknya terbuka untuk memanggil dewan gubernur BI lainnya, selain Fillianingsih Hendrata.
“Semua yang mengetahui proses itu pasti akan dimintai keterangan penyidik,” kata Fitroh saat dikonfirmasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya bicara soal peluang memeriksa Gubernur BI Perry Warjiyo dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana CSR BI.
"Pemeriksaan terhadap Perry Warjiyo dimungkinkan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi lain terlebih dahulu. Disamping itu, pemeriksaan terhadap Perry Warjiyo tergantung penyidik, apakah dibutuhkan dalam melengkapi berkas perkara atau tidak," pungkasnya. (FC-Goest)