Sukoharjo – ||
Media Jurnalinvestigasimabes.com --Dugaan praktik perdagangan barang ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Sebuah rumah bercat biru yang difungsikan sebagai warung kelontong di kawasan Terminal Lama, Jalan Terminal Kartasura, Area Sawah, Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, terpantau menjadi lokasi penjualan rokok tanpa pita cukai, minuman keras, hingga obat-obatan terlarang.
Temuan tersebut terungkap pada Kamis (20/8/2025) saat tim media melakukan penelusuran di lokasi. Aktivitas ilegal ini berlangsung di ruang publik yang mudah dijangkau masyarakat umum.
“Kami resah, tempat itu ramai setiap hari. Tidak hanya rokok tanpa cukai, ada juga yang katanya minuman keras dan obat-obatan. Kenapa aparat diam saja?” ungkap seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2025 telah dilakukan 13.248 penindakan barang ilegal dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun. Dari jumlah tersebut, rokok ilegal mendominasi hasil penindakan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan peredaran masih marak terjadi, termasuk di Kartasura.
Seorang warga lain menegaskan, lemahnya pengawasan membuat aktivitas ini tetap tumbuh subur. “Kalau dibiarkan, ini akan merusak generasi muda. Tidak cukup hanya operasi seremonial, tapi harus ada tindakan nyata,” tegasnya.
Hasil penelusuran mengungkapkan penjual di warung kelontong tersebut bernama Agus. Dari pantauan media pada pukul 15.00 hingga 21.00 WIB, terlihat antrean pembeli yang memadati warung. Omzet penjualan rokok ilegal diduga mencapai jutaan rupiah setiap harinya.
Tindakan Agus dinilai jelas melanggar sejumlah aturan, di antaranya:
UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54, yang mengancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga 10 kali nilai cukai bagi penjual rokok tanpa pita cukai.
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jika benar terdapat minuman keras tanpa izin edar.
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jika terbukti terdapat obat-obatan terlarang, dengan ancaman pidana berat.
Masyarakat berharap aparat kepolisian, Satpol PP, dan Bea Cukai segera bertindak tegas. Jika dibiarkan, keresahan warga dikhawatirkan akan berkembang menjadi ketidakpercayaan terhadap penegak hukum.
Khususnya, warga meminta Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo, Polda Jawa Tengah, hingga Mabes Polri turun tangan untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan barang terlarang tersebut, serta memberikan efek jera bagi para pelaku.
Red Tim