Sepasang Suami Istri Di Kartasura Diduga Melayani Pasien Di Rumahnya Sendiri Tanpa Mempunyai Surat Ijin Praktek Yang Resmi






Jurnalinvestigasimabes.com– Dugaan praktik kedokteran ilegal mencuat di wilayah Jl. Kertonatan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Seorang pria berinisial B, yang diketahui pernah bekerja sebagai asisten dokter, bersama istrinya D, seorang bidan di salah satu rumah sakit, disebut membuka praktik pelayanan kesehatan tanpa izin resmi.

Dalam penelusuran tim media di lokasi, B mengaku bahwa praktik tersebut telah berlangsung puluhan tahun atas dasar kepercayaan masyarakat yang datang untuk berobat. Menurut pengakuannya, ia tidak memiliki gelar kedokteran, melainkan lulusan Diploma 3 (D3). Sementara istrinya disebut memiliki latar belakang pendidikan kebidanan atau keperawatan dan Surat Izin Praktik (SIP). Namun, di lokasi praktik tidak ditemukan papan izin resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.


Lebih lanjut, obat-obatan yang digunakan dalam praktik tersebut bukan berasal dari resep dokter, melainkan dibeli langsung di apotek. Untuk biaya layanan BBM bersubsidi kesehatan, pasien dikenakan tarif sekitar Rp60.000 hingga Rp80.000 setiap kali pemeriksaan.

Praktik kedokteran tanpa izin jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran menyebutkan bahwa praktik hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gigi yang memiliki izin resmi.



Pasal 77 UU tersebut menegaskan, setiap orang yang melakukan praktik kedokteran tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Selain sanksi pidana, pelanggaran ini juga berpotensi dikenai sanksi administratif, seperti pencabutan SIP apabila sebelumnya pernah dimiliki.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memperkuat aturan mengenai perlindungan pasien, dengan menegaskan bahwa praktik medis harus dilakukan tenaga kesehatan berkompeten demi keselamatan masyarakat.

Praktik kedokteran ilegal berisiko besar terhadap keselamatan pasien. Tanpa landasan izin resmi, tidak ada jaminan kompetensi maupun standar pelayanan medis yang dipenuhi. Hal ini dapat mengakibatkan kesalahan penanganan, penggunaan obat yang tidak sesuai, hingga membahayakan nyawa pasien.

Penegakan hukum yang tegas terhadap praktik kedokteran ilegal dinilai penting agar masyarakat mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang aman, sesuai standar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

AncamankeselamatanPasien BeritaJawa Tengah KasusKartasura Kesehatan Masyarakat Pelayanan Kesehatan Tanpa Izin PenegakanHukumKesehatan PraktikKedokteranIlegal PraktikMedis TanpaSIP SukoharjoBerita Terkini UUPraktikKedokteran



Red Tim
Lebih baru Lebih lama