Sarolangun, Jambi –
Kekhawatiran mendalam kini dirasakan warga Desa Gurun Tuo, Kecamatan Mandi Angin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Pasalnya, limbah hasil aktivitas tambang batu bara milik PT HK yang beroperasi di wilayah tersebut diduga kuat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Perusahaan tambang ini disebut-sebut milik seorang warga negara India bernama Raja, yang kini menjadi sorotan tajam warga dan pemerhati lingkungan.
Dalam investigasi tim media ke lokasi, ditemukan kondisi memprihatinkan di sekitar area tambang. Terlihat adanya kolam atau tumpukan air limbah berwarna hitam pekat dengan bau menyengat yang mengalir bebas tanpa pengelolaan yang layak. Air limbah tersebut diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sangat berpotensi mencemari tanah, air, dan udara di sekitar pemukiman warga.
Warga Mengeluh: Air Sumur dan Kesehatan Terancam,Fuad Suhendra, salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi tambang, mengungkapkan keresahannya.
“Air limbahnya mengalir ke area dekat pemukiman warga. Baunya menyengat dan airnya hitam pekat. Kami khawatir anak-anak sakit atau sumur jadi tercemar,” keluh Fuad saat ditemui awak media.
Kondisi ini telah berlangsung selama beberapa waktu tanpa ada tindakan nyata dari pihak perusahaan. Bahkan, warga mengaku tidak pernah diberi sosialisasi atau edukasi mengenai dampak lingkungan dari aktivitas tambang yang begitu dekat dengan tempat tinggal mereka.
Limbah B3: Ancaman Serius bagi Lingkungan dan Kesehatanm,Limbah dari aktivitas pertambangan batu bara bukan sekadar limbah biasa. Beberapa komponen limbah, seperti logam berat, minyak, serta senyawa kimia lainnya, termasuk dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Bila tidak ditangani dengan standar baku yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), limbah tersebut dapat menyebabkan pencemaran air tanah, kerusakan ekosistem, hingga gangguan kesehatan serius seperti penyakit kulit, gangguan pernapasan, bahkan kanker.
Menurut regulasi yang berlaku, perusahaan tambang wajib:
- Melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3,
- Memiliki izin pengelolaan limbah B3 dari instansi berwenang,
- Melaksanakan kajian Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sebagai syarat wajib operasi tambang.
Namun, berdasarkan pantauan lapangan, indikasi kuat kelalaian dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban ini terjadi di lapangan. Air limbah diduga langsung dibuang ke lingkungan tanpa proses pengolahan di IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah).
Pemerintah Daerah dan KLHK Diminta Bertindak Tegas,Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanda-tanda kehadiran tim pengawasan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarolangun maupun dari Kementerian LHK. Warga mendesak agar pihak-pihak terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), memverifikasi izin lingkungan PT HK, serta memaksa perusahaan untuk:
- Menyediakan sarana pengolahan limbah sesuai standar,
- Melakukan pemulihan lingkungan di titik yang sudah tercemar,
- Memberi jaminan kesehatan dan kompensasi kepada warga terdampak.
"Kalau memang perusahaan ini tidak mampu mengelola dampak lingkungannya, sebaiknya izinnya dicabut saja. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban,” ujar Jonerwin Simarmata, tokoh masyarakat setempat.
Harapan akan Lingkungan Bersih dan Keadilan Ekologis,Desa Gurun Tuo yang selama ini tenang dan asri, kini harus bergelut dengan kekhawatiran limbah tambang yang membayangi masa depan generasi mereka. Para orang tua takut anak-anak mandi atau bermain di sungai, dan para petani mengeluhkan hasil panen yang menurun.
Masyarakat berharap adanya langkah nyata dan tegas dari pemerintah, bukan hanya sekadar janji. Sudah saatnya kegiatan industri, termasuk pertambangan, tidak lagi hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga memprioritaskan kelestarian lingkungan dan keselamatan rakyat.
Jonererwim simarmata