Cinta Terlarang di Balik Seragam, YLBH AKA Desak Pemecatan Oknum ASN dan Keuchik di Nagan Raya

 





Nagan Raya –||

Jurnalinvestigasimabes
Di balik kemilau simbol kehormatan dan amanah yang melekat pada seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pemimpin gampong, tersingkap kisah memilukan yang mengguncang ketenangan masyarakat Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Sebuah hubungan gelap diduga melibatkan oknum ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Kementerian Agama Republik Indonesia dan seorang keuchik (kepala desa) aktif di salah satu gampong di wilayah tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik setelah suami sah dari sang ASN menggandeng Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya untuk mengambil langkah hukum. Tim hukum diketuai oleh Uci Gusniati, S.H., yang selama ini dikenal sebagai figur vokal dalam pembelaan terhadap keadilan masyarakat akar rumput.

Terpergok Berduaan dalam Mobil,Menurut keterangan Uci Gusniati kepada awak media, hubungan gelap tersebut bukan baru terjadi, melainkan sudah berlangsung cukup lama. Indikasi kuat keterlibatan keduanya terkuak melalui jejak percakapan serta interaksi intens di media sosial. Namun puncak dari skandal ini terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025, ketika keduanya tertangkap basah sedang berduaan dalam mobil milik sang keuchik, di tempat yang tidak pantas dan jauh dari urusan kedinasan.

“Kami memiliki cukup bukti untuk mendukung pengaduan klien kami. Hubungan terlarang ini telah menyebabkan luka mendalam, tidak hanya bagi pasangan sah, tetapi juga mencoreng nama baik institusi tempat mereka bekerja,” tegas Uci dalam konferensi pers yang digelar usai pelaporan resmi.

Pelanggaran Berat terhadap Etika dan Hukum,Dalam pernyataan tegasnya, Uci merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, yang secara eksplisit melarang ASN memiliki hubungan gelap atau hidup bersama dengan seseorang tanpa ikatan pernikahan sah. Pelanggaran terhadap aturan ini merupakan pelanggaran serius terhadap norma disiplin ASN.

Tak hanya itu, Uci juga menekankan bahwa sanksi berat sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dapat dikenakan. Sanksi yang dimaksud meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Kami mendesak Kementerian Agama, Bupati Nagan Raya, dan instansi terkait lainnya untuk menindak tegas kasus ini. Ini bukan soal aib pribadi semata. Ini menyangkut integritas lembaga pemerintahan yang dipercayakan rakyat,” ujar Uci.

Desakan Pemecatan dan Sanksi Sosial,YLBH AKA Nagan Raya tidak hanya menempuh jalur hukum, tetapi juga mendorong adanya sanksi administratif dan sosial. Menurut Uci, kedua pelaku harus diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai ASN dan keuchik, demi menjaga marwah institusi negara dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin dan aparatur negara.

"Bayangkan jika pemimpin di tingkat gampong saja tidak dapat menjaga moralitas dan kehormatan jabatan. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi generasi muda dan tatanan sosial di daerah," ucap Uci, dengan nada penuh keprihatinan.

Masyarakat dan Ulama Diminta Turut Mengawasi,Skandal ini turut menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan tokoh masyarakat dan ulama di Nagan Raya. Banyak pihak menilai bahwa kasus seperti ini harus menjadi pelajaran penting tentang pentingnya integritas moral di balik jabatan publik.

“Pemimpin gampong adalah panutan. ASN adalah pelayan masyarakat. Jika moral mereka bobrok, bagaimana bisa masyarakat percaya pada sistem?” komentar salah satu tokoh adat yang meminta namanya tidak disebut.

Komitmen Tegas YLBH AKA,Di akhir keterangannya, Uci Gusniati menegaskan bahwa YLBH AKA akan mengawal kasus ini sampai ke pengambilan keputusan tertinggi di instansi yang bersangkutan. Ia juga meminta keterlibatan aktif dari pihak Inspektorat Daerah, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ombudsman agar tidak terjadi pembiaran atau perlindungan terhadap oknum pelanggar moral dan etika profesi.

“Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Jika tidak ada ketegasan, masyarakat akan hilang kepercayaan terhadap institusi negara,” tutup Uci.






.

Lebih baru Lebih lama