Jakarta, 29 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah pabrik rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Jawa Timur serta Jawa Tengah. Kegiatan yang dikemas dalam program Customs Visit Customer (CVC) ini bertujuan memperkuat komunikasi antara otoritas cukai dengan pelaku industri.
Kunjungan dilakukan oleh Bea Cukai Jember ke CV Suud di Kabupaten Bondowoso, produsen rokok kretek tangan (SKT) dan rokok kretek mesin (SKM). Dalam kesempatan itu, petugas memberikan asistensi terkait regulasi cukai serta mendengarkan berbagai masukan dari pelaku usaha agar kegiatan produksi dapat berjalan lancar sesuai ketentuan.
Sementara itu, Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mendatangi dua perusahaan produsen MMEA, yakni PT Perindustrian Bapak Djenggot dan PT Beverindo Indah Abadi. Meski tidak dijelaskan secara rinci kegiatan di masing-masing perusahaan, kunjungan tersebut diharapkan mampu mempererat sinergi antara DJBC dan pelaku usaha minuman beralkohol.
Menurut DJBC, program CVC menjadi sarana penting untuk menyosialisasikan aturan, memberikan pendampingan, sekaligus memperkuat hubungan yang harmonis. Dengan demikian, industri dapat berkembang dalam iklim usaha yang sehat, legal, dan kompetitif.
“Melalui CVC, kami ingin memastikan pelaku usaha memahami kewajiban perpajakan serta regulasi cukai, sehingga dapat menghindari potensi pelanggaran,” ujar pejabat DJBC dalam keterangannya.
Selain program asistensi, DJBC tetap gencar menindak peredaran rokok dan minuman keras ilegal di berbagai daerah. Data DJBC mencatat, jutaan batang rokok tanpa pita cukai serta ribuan liter MMEA ilegal berhasil diamankan sepanjang semester I/2025.
- Bea Cukai Semarang memusnahkan lebih dari 15 juta batang rokok ilegal dan ribuan liter MMEA dengan potensi kerugian negara miliaran rupiah.
- Bea Cukai Kudus menyita 12,9 juta batang rokok ilegal pada Januari–Juni 2025. Sejumlah kasus dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan UU Cukai.
- Di Pekalongan, aparat menemukan 116 ribu batang rokok ilegal, dengan pelanggar dikenakan sanksi denda hingga tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Langkah represif tersebut berjalan seiring dengan pendekatan edukatif melalui CVC. Dengan kombinasi keduanya, DJBC berharap penerimaan negara dari sektor cukai dapat optimal, sekaligus menjaga persaingan usaha yang adil antara pelaku industri legal dan ilegal.
Kunjungan DJBC ke pabrik rokok dan minuman keras pada akhir Agustus 2025 menegaskan strategi ganda pemerintah dalam mengawasi industri hasil tembakau dan MMEA: memberi pendampingan melalui CVC serta melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran cukai.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu mendorong industri berjalan sesuai aturan, melindungi masyarakat dari produk ilegal, serta memastikan penerimaan negara tetap terjaga.
Tr 32

