Bandung – ||
Masyarakat di Jalan Stopan Gerlong, wilayah hukum Polsek Sukasari, Polrestabes Bandung, Polda Jawa Barat, mendesak penindakan tegas atas praktek penjualan obat keras daftar G seperti Tramadol, Heximer, Trihexyphenidyl (THP), serta Benzodiazepine seperti Alprazolam dan Atarax—yang dijual bebas tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan tenaga farmasi berkompeten.
Dasar Hukum yang Terlanggar
1. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Pasal 98 ayat (2): Menyatakan bahwa "Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan […] obat dan bahan yang berkhasiat obat."
- Pasal 196: Pelanggaran atas standar keamanan, khasiat, dan mutu suatu sediaan farmasi dipidana dengan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
- Pasal 197: Mengatur bahwa peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
2. Penandaan dan Kewajiban Resep
- Keputusan Menkes No. 02396 Tahun 1986 menegaskan bahwa obat keras wajib mencantumkan kalimat “Harus dengan resep dokter” dan ditandai dengan lingkaran merah bertuliskan “K”.
3. Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
- Pasal 8 ayat (1) huruf d: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar.
- Pasal 45: Konsumen yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi melalui pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa konsumen.
4. Definisi Obat Keras (Daftar G)
- Obat keras (daftar G) adalah obat berbahaya yang hanya bisa diperoleh melalui apotek dan atas resep dokter, untuk mencegah penggunaan tanpa kontrol medis.
Tegas dan Mendesak: Tuntutan Warga,Warga menilai praktek ini adalah pelanggaran serius melanggar minimal tiga regulasi di atas. Mereka berharap aparat penegak hukum—Polsek Sukasari, Polrestabes Bandung, dan Polda Jawa Barat—segera melakukan tindakan hukum tegas: mulai dari penyelidikan sampai ke penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan.
Mengutip ketentuan tersebut, pelanggaran ini bukan sekadar administratif, tapi tindak pidana yang bisa dikenai hukuman pidana berat dan denda substansial. Ringkasan hukumnya:
Pelanggaran | UU / Ketentuan | Ancaman Hukum |
---|---|---|
Menjual tanpa kompetensi resmi | UU Kesehatan Pasal 98 ayat (2) | Pelanggaran kompetensi |
Menjual tanpa standar/surat izin | UU Kesehatan Pasal 196–197 | 10–15 tahun penjara + denda hingga Rp1,5 miliar |
Tidak melalui resep dokter | Kepmenkes 02396/1986 | Tidak sah, melanggar aturan distribusi |
Menjual barang tanpa standar | UU Konsumen Pasal 8 & 45 | Dapat digugat dan dikenai sanksi konsumen |
Rdw/jabar