Jakarta, 27 Juni 2025 — Maraknya peredaran bebas obat keras terlarang jenis tramadol di berbagai daerah di Indonesia memantik keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Prof. Dr. Sutan Nasomal, pakar hukum internasional sekaligus ekonom Indonesia, yang secara tegas meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera menugaskan Menteri Kesehatan menindaklanjuti penyelidikan serius terhadap peredaran obat berbahaya tersebut.
“Obat keras seperti tramadol kini dijual bebas bahkan oleh sejumlah apotek dan toko obat tanpa resep dokter. Ini adalah ancaman besar bagi generasi muda kita. Fakta bahwa siswa-siswi SMP dan SMA bisa dengan mudah mendapatkannya adalah bukti nyata kelalaian sistem pengawasan kesehatan kita,” ujar Prof. Sutan dalam pernyataannya kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online melalui sambungan telepon dari kantornya di Markas Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta Timur.
Prof. Sutan menyayangkan lemahnya pengawasan dari jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) baik di tingkat kota maupun kabupaten di seluruh Indonesia. Ia menilai, institusi yang seharusnya menjadi garda depan dalam pengendalian peredaran obat, justru terkesan abai terhadap situasi darurat ini.
Tramadol, meskipun termasuk obat legal dan tercatat dalam regulasi farmasi sebagai penghilang rasa sakit, kini berubah menjadi "narkoba terselubung" di tengah masyarakat. Obat ini dijual dengan harga murah dan mudah diakses, menjadikannya primadona baru bagi kalangan remaja yang mencari sensasi.
Doktor Nabila Salama, Kepala Seksi Pelayanan Medicare di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, mengungkapkan bahwa sejak Desember 2024, pihaknya menerima laporan meningkatnya kasus ketergantungan tramadol di kalangan remaja. “Obat ini membuat remaja jadi agresif, berhalusinasi, sulit tidur, dan mengalami gangguan perilaku serius. Dalam banyak kasus, mereka membawa tramadol sebagai simbol keberanian saat terlibat tawuran,” ungkapnya.
Efek psikoaktif tramadol membuatnya kerap disamakan dengan narkotika kelas menengah, meski dijual secara legal. Ironisnya, karena status legalitas itulah pengawasan menjadi longgar dan edukasi masyarakat sangat minim. Padahal, efek samping penggunaan tanpa pengawasan medis justru lebih berbahaya dibanding beberapa jenis narkotika ilegal lainnya.
Ketua Tim Pengawasan Obat Terlarang dari BPOM Jakarta, william adi teja juga menegaskan bahwa tramadol memiliki efek samping serius. “Pengguna yang semula mengonsumsi untuk menghilangkan nyeri, justru dalam jangka waktu singkat bisa berubah jadi agresif dan impulsif. Ini adalah pintu masuk ke dunia gelap bagi remaja yang seharusnya masih menjalani pendidikan,” jelasnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) pun menyerukan edukasi masif kepada masyarakat, terutama kalangan sekolah, terkait bahaya tramadol dan sejenisnya. Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengaktifkan kembali program konseling remaja di sekolah-sekolah, serta memperketat pengawasan terhadap apotek dan toko obat yang menjual obat keras tanpa prosedur medis yang sah.
“Kita tidak bisa lagi menunggu. Saatnya pemerintah hadir dengan kebijakan konkret. Tramadol bukan sekadar obat penghilang rasa sakit — ini adalah racun sosial yang membunuh masa depan bangsa,” pungkas Prof. Sutan.
Catatan Redaksi:
Tramadol tergolong sebagai obat golongan keras yang seharusnya hanya dapat dikonsumsi atas resep dan pengawasan dokter. Jika Anda menemukan penjualan bebas tramadol tanpa resep, segera laporkan kepada BPOM atau otoritas setempat.
.frof nasomal



