PWI Bekasi Raya Angkatan 26 Hadiri Pembinaan dan Pembekalan: Tekankan Etika dan Tugas Jurnalistik

L


Bekasi – ||

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya angkatan ke-26 mengikuti kegiatan pembinaan dan pembekalan yang berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat profesionalisme. Acara dimulai dengan pembacaan doa, dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, sebagai bentuk penghormatan kepada bangsa dan semangat kebangsaan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muhsin, SH, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari peningkatan kapasitas wartawan agar senantiasa memegang teguh kode etik jurnalistik dan mampu menghadapi tantangan di lapangan dengan sikap profesional.

Wakabid organisasi PWI Jawa Barat Ahmad Syukri A. Tekankan Prinsip Etika Wartawan,Kegiatan ini menghadirkan Ahmad Syukri A., Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jawa Barat, sebagai narasumber utama yang memberikan pembinaan dan pembekalan. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa seorang wartawan wajib memahami dan menjunjung tinggi prinsip dasar serta etika jurnalistik.

Jurnalis harus jujur, objektif, berpihak pada kepentingan umum, akuntabel, serta mampu meminimalkan kerusakan atau dampak negatif dari informasi yang disampaikan. Ini prinsip dasar yang tidak bisa ditawar,” ujar Ahmad Syukri.

Ia menambahkan, wartawan bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga agen perubahan yang harus menjaga integritas, kepercayaan publik, dan menjalankan fungsi kontrol sosial.

UU Pers dan Kode Etik Jadi Sorotan

Dalam sesi tersebut, Ahmad Syukri juga mengupas tugas pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 7 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa:“Wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik.”

Kode etik inilah yang menjadi landasan moral dan profesional bagi setiap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Ahmad Syukri membacakan dan menjelaskan seluruh pasal dalam Kode Etik Jurnalistik, di antaranya:

  1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
  4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi.
  6. Wartawan Indonesia menolak suap.
  7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber.
  8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi.
  9. Wartawan Indonesia menghormati kehidupan pribadi narasumber.
  10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru.
  11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi.


Di akhir pemaparannya, Ahmad Syukri A. mengajak seluruh peserta untuk tidak hanya memahami, namun menginternalisasi dan menerapkan kode etik tersebut dalam praktik jurnalistik sehari-hari.

"Pers yang sehat lahir dari wartawan yang taat kode etik. Tanpa itu, kepercayaan publik akan runtuh, dan kita akan kehilangan makna sebagai pilar keempat demokrasi," pungkasnya.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi PWI Bekasi Raya, khususnya angkatan ke-26, untuk meneguhkan komitmen profesionalisme dan etika, serta menjadi bagian dari solusi dalam dinamika informasi yang semakin kompleks di era digital.


Taruna_32

Lebih baru Lebih lama