Telah terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur


JURNAL INVESTIGASI MABES | DURI
,-21 Agustus 2025.Reskrim Polsek Mandau kembali ungkap dua tempat kejadian perkara pidana satu orang pelaku dua korban dugaan pencabulan anak dibawah umur.

Di mana 

Berdasarkan laporan Polisi dugaan Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau dengan dua TKP tersebut, TKP yang Pertama di Jalan Siak Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.


Kemudian TKP yang Kedua di sepanjang Jalan Mawar Kelurahan Balik Alam Kecamaran Mandau Kabupaten Bengkalis.


Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau terhadap pelaku


diperoleh informasi dari pelaku yang diamankan, telah mengakui bahwa benar  telah melakukan Pencabulan terhadap Anak dibawah umur 


Menurut Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K,.M.Si melalui Kasi Humasnya pada Kamis 21 Agustus 2025 menjelaskan,bahwa  modus operandi yang dilancarkan oleh pelaku terhadap korban, dalam melakukan Pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan modus serta rayuan untuk  mengajak korban  menemani pelaku mencari teman nya  dan pelaku juga menjanjikan untuk membelikan korban jajanan serta memberi kan  uang.


Warga Jalan Kasturi II RT.004/RW.005 Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah seorang laki-laki inisial JS (34), dan tersangka tersebut juga sebagai residivis yang pernah di hukum dua kali dengan kasus yang sama pencabulan anak di bawah umur.


Setelah menghirup udara segar lanjut lagi tersangka kembali berulah mencabuli anak dibawah umur dengan inisial KNK (6) dan inisial NNR (7) di dua tempat perkara yang berbeda yaitu, pada Kamis, tanggal 05 Juni 2025 diketahui sekira pukul 11.00 WIB di jalan Siak Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, dan pada Kamis, tanggal 14 Agustus 2025 diketahui sekira pukul 17.30 WIB di sepanjang jalan Mawar Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.


Perkara tersebut berhasil di ungkapkan oleh Reskrim Polsek Mandau setelah menerima laporan dari pelapor MT (37) warga Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau, dan dari pelapor EB (46) warga Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau.

kronologis kejadiannya, Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/162/VI/2025/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU tanggal 05 Juni 2025 atas nama Pelapor M T. yang bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 yang diketahui sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Jalan Siak Desa Simpang Padang, diduga telah terjadi tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui terhadap korban KNK yang merupakan anak kandung pelapor.


Terjadinya peristiwa tersebut diketahui saat korban KNK selesai les di AHE jalan Perintis 1 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, namun korban KNK tidak kunjung tiba dirumah.


Kemudian saksi YF mengabari pelapor MT dan kemudian mencoba mencari korban KNK di Jalan yang biasa dilalui korban KNK akan tetapi korban KNK tidak juga ditemukan.


Kemudian sekira pukul 13.00 WIB korban KNK pulang diantar oleh seorang perempuan yang tinggal di daerah jalan Siak Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan.


Selanjutnya, saksi YF mencoba berkomunikasi dengan korban KNK dan korban KNK memberitahukan kalau korban KNK dibawa oleh seorang laki-laki lalu di bawa ke kebun ubi.


Setelah itu korban KNK disuruh pelaku untuk membuka celananya dan kemaluannya di pegang oleh pelaku, lalu setelah itu korban ditinggal di TKP begitu saja.


Kemudian berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/258/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES BKS/SEK MANDAU tanggal 14 Agustus 2025 atas nama Pelapor EB, Pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 17.20 WIB, pada saat itu korban NNR dan adik korban yang berusia 5 tahun sedang bermain dibelakang Ruko di Jalan Swadaya Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau.


Saat korban NNR dan adik korban sedang bermain, tiba-tiba pelaku JS datang sendirian dengan sepeda motornya lalu duduk didekat korban NNR  bermain dalam keadaan masih memakai helmnya.


Lalu kemudian pelaku JS berbicara dengan korban NNR dengan mengatakan “Dek, Ayok Pergi Sama Om Yok, Temanin Om Cari Teman Om”, awalnya korban NNR tidak mau namun adik korban mengatakan “Pergi Lah Kak Temani Om Tu” sehingga korban NNR dengan lugu mengikuti pelaku JS, dan adik korban tetap tinggal bermain ditempat tersebut.


Saat itu korban NNR mengatakan “Janji Ya Om Sebentar Aja” pelaku JS menjawab “Iya”, pelaku JS mengarahkan korban NNR naik ke sepeda motornya dibagian depan / motor matic.


Kemudian pelaku JS membawa korban NNR keluar dari Jalan Swadaya menuju Jalan Hangtuah lalu melewati lampu merah jalan Mawar.


Pelaku membawa korban NNR ke Jalan Mawar, saat diperjalanan itu pelaku JS mengatakan “Nanti Om Kasi Jajan Dan Uang Ya”, kemudian pelaku JS membawa korban NNR ke Jalan Sakura, kemudian ke Jalan Suka Maju, dan Jalan itu merupakan rumah masyarakat namun sepi.


Disitulah pelaku JS beraksi dengan gairah nya  memegang kemaluan korban NNR dengan tangan kirinya, tangan kanannya memegang gas motor dan karena perbuatan tersebut korban NNR merasa kesakitan lalu korban NNR mengatakan “Sakot Om”, pelaku JS menjawab “Biar Tidak Kena Penyakit”.


Setelah sampai di Jalan Hangtuah pelaku JS berhenti mencabuli korban NNR.


Setelah itu pelaku JS melawan arah Jalan menuju kearah RS Thursina Hangtuah, dan saat didepan Jalan Melati / depan Gang Masjid Nur Iman, pelaku JS berhenti dan menyuruh korban NNR pulang, namun korban NNR menerangkan kalau korban NNR tidak bisa nyebrang.


Lalu pelaku JS mengatakan “Biar Om Seberangkan”,korban menjawab “Saya Tidak Berank”, sehingga pelaku JS membawa korban NNR dengan lawan arah menuju U-Turn dekat toko buah Ridho Apel, dan pelaku JS menurunkan korban NNR dibelakang sebuah mobil yang berada didepan Ampere Siti.


Setelah korban turun dari sepeda motor pelaku JS, pelaku JS langsung pergi meninggalkan korban NNR dan korban NNR jalan kaki pulang kerumah.


Begini kronologis pengungkapan kasusnya, Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/258/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU. Pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang di gunakan diduga pelaku Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur sedang di gunakan oleh Adik dari terduga Pelaku.


Sekira Pukul 18.00 WIB Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan sepeda motor tersebut.


Dari hasil introgasi Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau terhadap Adik terduga pelaku bahwa sepeda motor tersebut sering di gunakan abangnya yang bernama JS (diduga pelaku) dan ianya juga menyampaikan bahwa posisi pelaku JS sedang berada di kedai Kopi 88 Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Air Jamban Mandau.


Sekira pukul 18.30 WIB Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil mengamankan terduga pelaku, dan dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku, yang mana pelaku mengaku bernama JS dan pelaku JS juga mengakui perbuatan Pencabulan terhadap Anak di bawah Umur yang dilakukannya sehubungan dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/162/VI/2025SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Siak Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis terhadap korban KNK.


Dan dari hasil introgasi yang berkelanjutan, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau juga  telah berhasil mengungkap bahwa pelaku juga yang melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur sehubungan dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/258/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU yang terjadi di sepanjang jalan Mawar Kel. Balik Alam Kec. Mandau Kab. Bengkalis Pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 diketahui sekira pukul 17.30 WIB terhadap korban NNRberumur 7 tahun adalah benar yang mana pelaku JS mengakui perbuatannya tersebut.


Turut dijadikan barang bukti oleh Reskrim Polsek Mandau diantaranya, Laporan Polisi nomor : LP/162/VI/2025/SPKT/RIAU/RESBKS/SEKMANDAU, tanggal 05 Juni2025 atas nama pelapor Muhammad Thoriq. Pada Laporan ini diamankan barang bukti terhadap korban berupa, 1 (satu) helai baju lengan panjang bercorak bunga dengan warna biru dongker, 1 (satu) helai celana lagging panjang warna abu-abu, 1 (satu) helai celana dalam warna biru laut, 1 (satu) helai jilbab warna merah maroon.


Kemudian Laporan Polisi nomor : LP/258/VIII/2025/SPKT/RIAU/RESBKS/SEKMANDAU, tanggal 14 Agustus 2025 atas nama pelapor Eri Boy Pada Laporan ini diamankan barang bukti terhadap korban berupa, 1 (satu) helai kemeja lengan ¾ warna biru putih, 1 (satu) helai celana lagging panjang warna dongker, 1 (satu) helai singlet warna merah muda, 1 (satu) helai celana dalam warna merah muda.


Pada Pelaku JS diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna Hitam dengan Nopol BM 3069 DAF, 1 (satu) pasang pakaian dinas lapangan warna Biru Dongker, 1 (satu) buah Tas Ransel warna Hitam, 1 (satu) pasang sepatu safety boots warna coklat.


Pelaku JS merupakan Residivis yang mana pelaku JS sudah pernah dihukum sebanyak 2 (dua) kali dengan tindak pidana Pencabulan juga  terhadap Anak dibawah Umur.


Dan saat ini  merupakan perbuatan yang ke-3 (tiga) kalinya.


Terhadap pelaku JS diterapkan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Kami 

Himbauan Kepada Masyarakat Polres Bengkalis Polsek Mandau Berkomitmen Untuk Melakukan Penegakkan Hukum Secara Cepat, Tegas, Profesional dan Tuntas. Apabila Masyarakat Membutuhkan Kehadiran Petugas Kepolisian Segera Menghubungi Call Center 110.


Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K,.M.Si juga menghimbau mari sama sama agar dijaga anak-anaknya serta di pantau di saat bermain di luar rumah  jangan sampai terjadi hal yang sudah kita lihat sendiri saat ini   korban berikutnya dari kebiadaban manusia yang tidak punya otak pelaku kriminal seperti ini.( Erna sh Ginting

Lebih baru Lebih lama