Sejumlah Wartawan Jadi Korban Pengeroyokan Saat Liput Sidak KLH di PT GRS Serang KABUPATEN SERANG

 


KABUPATEN SERANG –||

 Peristiwa memilukan menimpa sejumlah jurnalis saat meliput kunjungan sidak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/2025).

Alih-alih dapat menjalankan tugas jurnalistik secara aman, para wartawan justru mengalami kekerasan fisik berupa pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan, sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas), hingga oknum aparat bersenjata.



Menurut keterangan para jurnalis di lapangan, sidak KLH berjalan normal hingga rombongan meninggalkan lokasi. Namun, insiden bermula saat para wartawan hendak keluar dari area pabrik. Tanpa diduga, sejumlah orang menghadang dan melarang mereka membawa kendaraan bermotor yang diparkir di dalam.

“Ketika kami hendak mengambil sepeda motor, tiba-tiba langsung dijegat dan dipukuli. Banyak teman-teman yang dikeroyok membabi buta. Ada juga yang berusaha menyelamatkan diri dengan berlari sejauh 5 kilometer dari lokasi,” ungkap Rasyid, wartawan BantenNews.co.id.

Wartawan yang hadir antara lain Yusuf (Radar Banten), Rifky (Tribun Banten), Rasyid (BantenNews.co.id), Sayuti (SCTV), Avit (Tempo), Depi (Antara), Imron (Banten TV), Hendi (Jawa Pos TV), Iqbal (Detik), dan Angga (Antara Foto). Beberapa di antaranya mengalami luka lebam dan trauma akibat insiden tersebut


Mengetahui adanya aksi kekerasan, aparat dari Polres Serang langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan situasi. Sejumlah wartawan yang menjadi korban juga telah melaporkan kejadian ini sebagai tindak pidana pengeroyokan.

Kapolres Serang menyampaikan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mengidentifikasi pelaku yang terlibat. “Kami pastikan kasus ini akan ditangani secara serius. Kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan,” ujarnya



Dewan Pers ikut mengecam keras aksi brutal terhadap jurnalis di Serang. Ketua Dewan Pers menegaskan, profesi wartawan dilindungi undang-undang dan segala bentuk intimidasi maupun kekerasan merupakan pelanggaran hukum serius.

“Ini jelas pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Negara wajib hadir menjamin kebebasan pers dan keselamatan wartawan. Kami mendesak kepolisian menindak tegas semua pelaku, termasuk bila ada oknum aparat yang terlibat,” tegasnya.

Sementara itu, Komnas HAM menilai insiden pengeroyokan ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

“Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran HAM, karena membungkam akses publik terhadap informasi. Negara melalui aparat kepolisian harus memastikan kasus ini diusut tuntas dan tidak berulang,” ujar Komisioner Komnas HAM.


Sejumlah organisasi pers di Banten, termasuk AJI dan PWI, menilai insiden ini menjadi ujian awal bagi Kapolda Banten yang baru dilantik, Brigjen Pol Hengky. Mereka menuntut Kapolda segera membuktikan komitmennya dalam melindungi kebebasan pers.

“Wartawan harus dilindungi, bukan malah diintimidasi. Jika kasus ini tidak dituntaskan, maka menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Banten,” kata perwakilan AJI Banten.


Kasus di Serang ini sekaligus menjadi pengingat bahwa profesi wartawan di lapangan masih penuh risiko, terutama saat meliput isu sensitif terkait industri, lingkungan, dan kepentingan bisnis besar. Tanpa perlindungan hukum yang nyata, kebebasan pers rawan tergerus oleh aksi kekerasan dan intimidasi.

Masyarakat berharap pihak kepolisian bergerak cepat agar kasus ini tidak berakhir dengan impunitas. Kepastian hukum terhadap pelaku juga akan menjadi bukti bahwa negara hadir dalam melindungi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.


ASEP/Red

Lebih baru Lebih lama