Inhu, Riau – ||
Polda Riau kembali mengintensifkan operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Provinsi Riau. Setelah sukses melakukan operasi besar-besaran di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kali ini sasaran bergeser ke Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang juga menjadi salah satu titik maraknya aktivitas tambang ilegal.
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menegaskan, operasi ini tidak bersifat seremonial atau musiman semata. Penertiban akan dilakukan secara berkesinambungan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah per bulan.
“Termasuk yang ada di Inhu, ini peringatan pertama dan terakhir. Kita akan bergerak serentak bersama TNI dan Kodim. Tidak ada lagi toleransi bagi penambangan ilegal,” tegas Irjen Herry dalam keterangan pers, Kamis (21/8/2025).
Pemetaan Lokasi Tambang Ilegal,Polda Riau telah memetakan titik-titik tambang ilegal di wilayah Inhu. Sebelumnya, operasi serupa di Kuansing berhasil menertibkan 53 lokasi PETI, memusnahkan 234 unit mesin dompeng, serta mengamankan 16 tersangka untuk diproses hukum.
“Selama dua pekan terakhir saja, ada tujuh laporan polisi terkait PETI. Ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal masih marak dan harus ditangani serius,” kata Kapolda.
Kapolda menekankan bahwa praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kerusakan lingkungan serta merugikan masyarakat luas. Sungai-sungai di wilayah Riau tercemar merkuri, ekosistem perairan rusak, sementara tanah bekas galian rawan longsor.
“Lingkungan kita rusak, masyarakat tidak mendapat manfaat, sementara negara kehilangan potensi pemasukan. Itu sebabnya kami bersama Pemprov Riau akan menata kembali melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang nantinya dikelola secara legal bersama BUMN pertambangan,” jelasnya.
Kapolda Herry menegaskan, penindakan terhadap PETI dilakukan dengan landasan hukum yang jelas. Para pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
- Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang bukan dari pemegang izin resmi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
- Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
- Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Dengan adanya pasal-pasal tersebut, Kapolda menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku PETI.
Kapolda menekankan bahwa seluruh langkah penertiban ini dilakukan demi kepentingan masyarakat jangka panjang.
“Semua yang kita lakukan ini demi rakyat. Jangan sampai masa depan anak cucu rusak karena keserakahan tambang ilegal,” pungkas Irjen Herry.
Masyarakat pun diharapkan ikut mendukung upaya pemberantasan PETI dengan tidak terlibat maupun memberi ruang kepada pelaku tambang ilegal. Dukungan publik akan memperkuat langkah aparat dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Dengan pendekatan hukum yang tegas, dukungan pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat, diharapkan Provinsi Riau terbebas dari praktik PETI yang merusak dan beralih menuju pengelolaan sumber daya alam yang legal, ramah lingkungan, dan bermanfaat bagi seluruh rakyat.
Red