Sabtu, 23 Agustus 2025
Jurnalinvestigasimabes.com ||MEULABOH – Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, menegaskan bahwa setiap aktivitas perusahaan, khususnya di sektor pertambangan, wajib dijalankan sesuai ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku. Hal itu disampaikannya di Meulaboh, Sabtu (23/8/2025), menyikapi polemik perizinan dan aktivitas PT Megallanic Garuda Kencana (MGK).
Seperti diketahui, masuknya 11 kontainer berisi komponen kapal pengeruk emas ke lokasi tambang di Gampong Rambong, Kecamatan Woyla Timur, menuai sorotan publik. Namun menurut Bupati Tarmizi, hingga kini Pemkab Aceh Barat belum menerima laporan resmi terkait aktivitas perusahaan tersebut.
“Berdasarkan informasi dari Dinas ESDM Aceh, PT MGK belum mulai berproduksi. Mereka masih berada pada tahap konstruksi, pengadaan, dan mobilisasi peralatan,” jelasnya.
Untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, Tarmizi meminta Dinas ESDM Aceh memberikan penjelasan komprehensif mengenai status perizinan dan kegiatan PT MGK. Ia juga menegaskan bahwa bila ada kewajiban administrasi yang belum dipenuhi, perusahaan wajib segera menyelesaikannya.
“Sampai persoalan perizinan tuntas, aktivitas di lapangan sebaiknya dihentikan sementara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tarmizi menekankan pentingnya penerapan prinsip good corporate governance dalam setiap usaha, sehingga keberadaan perusahaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Di satu sisi kita ingin menciptakan iklim investasi yang kondusif, tapi di sisi lain tidak boleh ada investasi yang menabrak aturan maupun kaidah keberlanjutan,” ujarnya.
Ia berharap polemik ini segera selesai dengan melibatkan semua pihak. Perusahaan diminta memenuhi kewajibannya, masyarakat diimbau mendukung investasi yang berdampak positif, sementara pemerintah daerah bersama instansi terkait memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai aturan.
Ade p