SUMUT_||
Jalan Lintas Sumatra, Simpang Belutu –
Praktik perjudian berkedok permainan tembak ikan kembali mencuat di wilayah hukum Polres Kabupaten Siak, Riau. Sebuah kios di seputaran Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kecamatan Kandis Simpang Belutu, diduga kuat dijadikan lokasi perjudian yang berjalan secara terang-terangan tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Hasil investigasi tim jurnalis MABES bersama awak media lintas redaksi pada Kamis, 25 September 2025, menemukan bukti nyata keberadaan mesin meja tembak ikan di dalam kios tersebut. Aktivitas ilegal ini diduga diusahakan oleh seseorang berinisial NN Aritonang, yang disebut-sebut mampu meraup keuntungan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap harinya.
Judi Tembak Ikan Bikin Resah Warga,Warga sekitar lokasi mengaku sangat resah dengan bebasnya praktik perjudian ini. Pasalnya, keberadaan meja tembak ikan bukan hanya merusak perekonomian keluarga, tetapi juga berdampak buruk pada moral generasi muda.
“Kalau dibiarkan, anak-anak muda bisa ikut-ikutan main. Ini merusak kampung,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Maraknya Perjudian, APH Diduga Tutup Mata,Ironisnya, meski praktik perjudian ini berlangsung terang-terangan di wilayah hukum Polres Kabupaten Siak, tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Masyarakat menilai kondisi ini mengindikasikan adanya pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan oknum tertentu sehingga lokasi judi bisa beroperasi dengan leluasa.
“Seolah-olah aparat tutup mata. Padahal jelas-jelas ini tindak pidana,” tambah warga lainnya.
Secara hukum, perjudian di Indonesia telah jelas dilarang. Pasal 303 KUHP menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara. Larangan tersebut juga diperkuat oleh UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aturan hukum seolah tidak berlaku. Kios di Simpang Belutu yang menjadi arena judi tembak ikan terus beroperasi, bahkan disebut-sebut menghasilkan omzet besar setiap harinya.
Pembiaran praktik ilegal ini dinilai mencoreng citra kepolisian sebagai penegak hukum. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum akan semakin merosot.
“Kalau hukum bisa dibeli, apa jadinya negara ini? Warga sudah jelas-jelas minta ditindak, tapi tetap saja dibiarkan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat Kandis, khususnya di sekitar Simpang Belutu, berharap agar pihak kepolisian Polres Siak maupun Polda Riau segera turun tangan menindak tegas perjudian berkedok permainan tembak ikan ini. Selain demi menegakkan hukum, juga untuk menjaga moral masyarakat dan generasi muda dari dampak buruk perjudian.
Jika aparat penegak hukum terus menutup mata, maka dapat dipastikan praktik perjudian serupa akan semakin marak, bahkan bisa menjalar ke wilayah lain di Kabupaten Siak dan sekitarnya.
Reporter: Jonerwin Simarmata
Tim Investigasi JURNAINVESTIGASIMABES.COM

