Kabupaten Semarang – Aktivitas galian C ilegal di wilayah Kabupaten Semarang kembali memicu sorotan publik. Salah satu titik yang terpantau berada di Desa Kalikayen, Kecamatan Ungaran, di mana terlihat adanya pengerukan tanah di bantaran sungai tanpa izin resmi.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto, ST., MT., menegaskan bahwa seluruh kegiatan pertambangan wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
Menurut Agus, pertambangan tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan daerah karena tidak menyumbang pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta kerap mengabaikan kaidah lingkungan.“
Pertambangan tanpa izin jelas merugikan daerah karena tidak ada kontribusi pajak, dan dampaknya juga merusak lingkungan. Semua tahapan, mulai dari eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, hingga penjualan wajib berizin. Jika tidak, sanksi pidana menanti sebagaimana diatur Pasal 158 UU Minerba,” tegas Agus, Senin (15/9/2025).
Pantauan di lapangan menunjukkan adanya pengerukan tanah menggunakan alat berat di Desa Kalikayen. Seorang mandor di lokasi mengaku bahwa lahan tersebut rencananya akan dijadikan kolam renang. Namun, aktivitas itu tidak memiliki dokumen perizinan resmi.
“Bosnya lagi keluar mas, saya hanya ditunjuk sebagai pengawas,” ujar sang mandor. Pemilik lahan disebut bernama Pak Gin, yang hingga kini belum memberikan keterangan.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158 menegaskan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 miliar. Selain sanksi pidana, pelaku juga bisa dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah.
Tidak hanya penambang, pihak lain yang membeli atau menerima material dari tambang ilegal juga dapat dijerat hukum. Hal ini sesuai Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Agus juga menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan dan sungai. Menurutnya, hal tersebut melanggar aturan karena tidak mengantongi persetujuan penggunaan kawasan dari instansi berwenang. Ia menghimbau agar para pelaku segera mengurus izin melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Jawa Tengah, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2022.
Masyarakat dan sejumlah kalangan media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Ungaran, Polres Semarang, hingga Polda Jawa Tengah, untuk segera bertindak tegas menghentikan praktik galian C ilegal tersebut.
Jika dibiarkan, dikhawatirkan kerusakan lingkungan akan semakin parah, termasuk ancaman terhadap ekosistem sungai dan meningkatnya risiko bencana longsor maupun banjir.
“Penambangan liar bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan warga sekitar. Aparat harus bergerak cepat,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Dengan adanya sorotan ini, publik menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku tambang ilegal, sekaligus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terulang di Kabupaten Semarang maupun daerah lain di Jawa Tengah.
Ngaderi