Hoax Terkait "Berita Gelanggang Perjudian Diwilayah Hukum Polres Pekanbaru" Ternyata Tempat Arena Permainan Anak-anak Diduga Adanya Unsur Sakit Hati Menyebar Hoax


JURNAL INVESTIGASI MABES | PEKANBARU
,- Terkait berita yang ditayangkan oleh media Detik19.com mengenai "tindak keras dan proses hukum pengusaha gelanggang perjudian di wilayah hukum polres Pekanbaru"itu tidaklah benar.


Dari isi pemberitaan dimana menyebutkan dijalan Riau terdapat tempat gelanggang perjudian,setelah ditelusuri oleh tim media ternyata itu hanyalah tempat Arena Permainan anak - anak , dan tidak ada sama sekali tampak proses perjudian ataupun adanya permainan yang mengarahkan pada proses perjudian.


Dan yang disebutkan dalam pemberitaan adanya wanita yang mengamuk mencari suaminya karna bermain judi itu adalah hoax. Sesuai dari informasi secara langsung yang disampaikannya oleh salah seorang warga sekitar arena permainan tersebut menyampaikan " Tidak pernah ada keributan disini pak, apalagi wanita yang mengamuk mencari suaminya karna bermain judi itu tidaklah benar.karna disini bukan arena perjudian melainkan inikan tempat permainan anak anak pak,belum pernah ada kejadian seperti yang disebutkan diberita tersebut pak."jelas salah seorang warga berinisial T yang tinggal disekitar arena permainan anak dijalan Riau.


Diduga ada nya faktor sakit hati atau pun mungkin karna adanya permasalah oknum media Detik19.com kepada seseorang disekitar arena permainan maka dengan beraninya membuat berita Hoax untuk menyebar isu yang tidak benar dan berisikan bahasa yang mengada ngada.


Sama kita ketahui bahwa Sanksi Hukum Pidana bagi Penyebar berita Hoax:

UU ITE:

Pelaku penyebaran berita hoax dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 45A ayat (1) UU ITE: Menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. 

KUHP:

Selain UU ITE, penyebaran hoax juga bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 390 KUHP: Mengancam hukuman penjara maksimal 2 tahun bagi pelaku yang dengan maksud menipu masyarakat dengan menyebarkan berita palsu. 


Jadi terkait pemberitaan di media detik19.com asal menyebar pemberitaan tidak sesuai fakta dan nyata aktual dilapangan hanya karna ada unsur sakit hati, untuk bisa memanipulasi publik dimana arena permainan anak disebutkan dalam pemberitaan hoax sebagai gelanggang perjudian itu tidaklah benar.

(Tim)

Lebih baru Lebih lama