Investigasi Media Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Kawasan Bojongloa Kidul





Bandung, 

27 September 2025 – Tim investigasi media menemukan praktik peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di sebuah toko kelontong yang berlokasi di Jalan Nyeungseret, wilayah hukum Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Rokok-rokok tersebut dijual secara bebas tanpa cukai dan mencantumkan berbagai merek dagang tidak resmi, di antaranya “Newcastel” dan “Geboy”.


Dugaan kuat menyebutkan bahwa aktivitas penjualan rokok ilegal ini telah berlangsung cukup lama, namun belum mendapat penindakan dari aparat penegak hukum (APH) maupun pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.



Dugaan Pembiaran oleh Aparat

Temuan ini memunculkan pertanyaan besar: apakah aparat penegak hukum telah menutup mata terhadap pelanggaran serius ini?


Mengingat lokasi toko yang mudah diakses dan menjual secara terbuka kepada publik, tidak menutup kemungkinan aktivitas tersebut telah berlangsung lama tanpa pengawasan yang memadai. Hal ini berpotensi menunjukkan adanya kelalaian atau bahkan pembiaran dari oknum tertentu.



Pelanggaran Undang-Undang Cukai Peredaran rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya:


Pasal 54: "Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar."


Pasal 56: "Setiap orang yang mengedarkan barang kena cukai palsu, atau barang kena cukai yang dilekati pita cukai palsu, dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda berat."



Jika rokok ilegal ini diproduksi secara lokal oleh oknum tertentu, maka potensi pelanggarannya semakin berat, karena mencakup pelanggaran produksi tanpa izin dan pemalsuan merek.


Potensi Kerugian Negara Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini sangat signifikan. Setiap batang rokok yang beredar tanpa cukai berarti negara kehilangan potensi pendapatan dari sektor cukai tembakau, yang notabene menjadi salah satu penyumbang terbesar dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).


Selain itu, rokok ilegal juga berdampak pada kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan kualitas sebagaimana rokok resmi.


Akan Diteruskan ke Pihak Berwenang

Pihak media menyatakan akan segera meneruskan temuan ini kepada:


Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Barat Polrestabes Bandung


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)


Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan setempat



Selain itu, awak media juga akan mendalami kemungkinan adanya oknum yang membekingi atau terlibat dalam distribusi rokok ilegal ini. Jika terbukti, nama-nama yang terlibat akan disampaikan ke instansi penegak hukum dan menjadi perhatian publik.


Seruan kepada Pemerintah dan Aparat

Masyarakat dan media berharap agar temuan ini ditindaklanjuti secara serius oleh aparat, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran barang ilegal serta menegakkan supremasi hukum. Penindakan terhadap rokok ilegal harus menjadi prioritas karena dampaknya luas, tidak hanya bagi penerimaan negara tetapi juga dalam melindungi konsumen dari barang tak layak edar.


Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dari pihak toko, aparat setempat, atau instansi terkait sebelum laporan ini disampaikan ke otoritas hukum.

Taruna_32

Lebih baru Lebih lama