Samosir,
_||
1 September 2025 – Pemandangan yang memprihatinkan terlihat di Kantor Balai Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir. Tim media yang melakukan pemantauan di lokasi mendapati kantor pemerintahan desa tersebut dalam keadaan tutup, sementara bendera Merah Putih yang terpasang di tiang terlihat koyak dan tidak layak untuk dikibarkan.
Kondisi ini menuai perhatian masyarakat sekitar. Pasalnya, balai desa seharusnya menjadi pusat pelayanan publik yang aktif melayani kebutuhan warga, terutama pada hari kerja. Sementara itu, keberadaan bendera Merah Putih dalam keadaan rusak dianggap mencederai penghormatan terhadap simbol negara, terlebih di momen bulan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Sejumlah warga menyayangkan tutupnya kantor balai desa tersebut. Mereka menilai pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan, apalagi banyak warga yang membutuhkan akses administrasi maupun pelayanan publik lainnya.“
Kami heran, kenapa kantor balai desa tutup di jam kerja. Harusnya aparat desa ada untuk melayani masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain pelayanan, kondisi bendera Merah Putih yang koyak juga menimbulkan keprihatinan. Tokoh masyarakat setempat menilai, pemasangan bendera negara dalam kondisi rusak merupakan bentuk kelalaian yang tidak seharusnya terjadi di lingkungan kantor pemerintahan.“
Bendera adalah simbol negara. Kalau sudah koyak, harus segera diganti. Apalagi ini di kantor balai desa, tempat yang mewakili pemerintah,” kata seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Harian.
Perlu diketahui, penghormatan terhadap bendera negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
- Pasal 24 huruf c menegaskan bahwa bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dilarang untuk dikibarkan.
- Jika melanggar, Pasal 67 UU tersebut memberikan ancaman pidana paling lama 1 (satu) tahun penjara atau denda paling banyak Rp100 juta.
Dengan demikian, kondisi bendera yang koyak di Kantor Balai Desa Hutagalung jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku, sehingga harus segera ditindaklanjuti.
Warga berharap pemerintah desa segera memperbaiki kondisi tersebut, baik dengan memastikan balai desa kembali aktif melayani masyarakat maupun mengganti bendera yang sudah rusak dengan yang layak dan terhormat.
Mereka juga meminta perhatian dari pemerintah kecamatan maupun kabupaten agar kondisi serupa tidak terulang di wilayah lain.
Dengan adanya temuan ini, masyarakat menekankan pentingnya tanggung jawab aparat desa dalam menjaga wibawa institusi pemerintahan sekaligus menghormati simbol negara yang menjadi kebanggaan seluruh rakyat Indonesia.
Joner simarmata

