Ketua SWI Jateng Akan Melaporkan Bagi Oknum Wartawan Copy-Paste Karya Orang Lain

 




Kendal Jateng - 

Maraknya pemberitaan hasil Copy-Paste karya orang lain membuat gerah, Rencananya ketua SWI Jateng akan melaporkan Wartawan / media yang suka Copy-Paste berita karya orang lain, hal itu menunjukkan ketidak profesionalannya dalam menjalankan tugas sebagai wartawan dan tidak memahami (KEJ) Kode Etik Jurnalistik.



Ketua SWI Jateng Suroto Anto Saputro menegaskan dan memberikan peringatan keras bagi oknum wartawan yang Copy-Paste berita karya orang lain. Apabila dalam waktu 1 kali 24 jam terhitung dari malam ini pukul 21.00 Wib pada hari Rabu 17/9/2025 berita tidak dihapus, maka terpaksa kami bersama rekan rekan media yang merasa dirugikan akan melaporkan ke Polda Jateng dan Dewan Pers, "tegas Suroto kepada awak media delikkasus86.com pada Rabu 17/9/2025.




Selain itu, Kita sebagai wartawan yang profesional tentunya tidak akan melakukan Copy-Paste berita karya orang lain, itu sangat merugikan hak cipta karya jurnalistik, "imbuhnya.


Ditempat terpisah, Humas SWI Jateng Marsandi juga menyampaikan, oknum wartawan yang kerjaannya Copy-Paste berita karya orang lain atau media lain tanpa izin, oknum wartawan yang maksud tentunya tidak bisa menulis, tidak punya etika, dan tidak memahami KEJ kode etik jurnalistik, "ujarnya.


Kami sepakat apa yang disampaikan oleh ketua SWI Jateng akan melaporkan oknum wartawan yang Copy-Paste berita karya orang lain, apalagi itu kan karya Wartawan yang tergabung di organisasi SWI Sekber Wartawan Indonesia Jawa Tengah, "ucapnya.



Perlu diketahui dan dipahami juga sudah jelas semua ada aturan, aturannya sebagai berikut: Pelanggaran copy-paste berita karya orang lain adalah tindakan plagiarisme, yaitu mengambil sebagian atau seluruh karya tulisan milik orang lain dan mengklaimnya sebagai milik sendiri tanpa menyebutkan sumber yang tepat, sehingga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana berupa denda dan/atau penjara. 



Jenis -Jenis Plagiarisme Berita

Plagiarisme Penuh: Menyalin seluruh tulisan tanpa mengubah kata-kata maupun mencantumkan sumbernya. 



Plagiarisme Sebagian: Mengambil sebagian tulisan orang lain. 



Plagiarisme Parsial: Menggabungkan beberapa sumber dengan mengubah susunan kata dan sinonim. 



Plagiarisme Minimalis: Mengambil konsep atau gagasan dari tulisan orang lain, lalu menulis ulang dengan kata-kata sendiri. 



Konsekuensi Hukum dari Plagiarisme Berita

Tindakan Pidana: Pelaku plagiat dapat dikenakan sanksi pidana, di mana tertuang dalam Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur ancaman pidana penjara dan/atau denda. 



Tuntutan Perdata: Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan perdata atas perbuatan melawan hukum. 



Sanksi Sosial: Kehilangan kredibilitas dan kepercayaan publik, terutama bagi pelaku di bidang jurnalisme atau akademis. 



Cara Menghindari Plagiarisme Berita, Mencantumkan Sumber dengan Jelas: Selalu sebutkan sumber dan nama penulis asli jika Anda mengutip atau menggunakan sebagian ide atau tulisan orang lain.



Ubah dan Tambahkan Informasi: Jangan menyalin persis, melainkan ubah susunan kalimat dan tambahkan informasi tambahan yang bermanfaat.



Gunakan Kutipan Langsung: Jika menggunakan kalimat persis, masukkan dalam tanda kutip dan cantumkan sumbernya.


Red / Tim

Lebih baru Lebih lama