Aceh Tenggara_||
Jurnalinvestigasimabes.com
26-09-2025,,Dayah darul Qur'an tidak mengutamakan keselamatan pekerja dalam pengerjaan proyek pembangunan yang sehingga dapat terjadi kecelakaan dalam bekerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja,sangatlah penting bagi pekerja agar terhindar dari segala yang tidak diinginkan seperti kecelakaan tertimpa matrial.
Ketua DPW LSM korek Irwansyah Putra selaku pegiat sosial kontrol merasa kesal melihat adanya proyek yang begitu besar pagu anggaran untuk pembangunan Dayah Darul Qur'an yang tidak memakai keselamatan dan kesehatan kerja (k3) sehingga dia merasa sudah kang kangi aturan.
Aturan pemakaian K3 meliputi kewajiban pengusaha untuk mengidentifikasi bahaya, menyediakan APD, melakukan sosialisasi, dan memastikan lingkungan kerja aman. Sementara itu, kewajiban pekerja meliputi menggunakan APD yang disediakan, mengikuti prosedur kerja yang aman, dan melaporkan kondisi berbahaya kepada pengusaha atau pihak berwenang.Ungkapnya
Peraturan K3 konstruksi terbaru utama adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang mengatur kewajiban semua pihak dalam proyek konstruksi untuk menerapkan sistem keselamatan kerja terpadu guna mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Peraturan ini mewajibkan identifikasi risiko, penyediaan APD, pelatihan pekerja, serta pengawasan dan audit internal sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Irwansyah juga menyampaikan kepada awak media agar APH dan pemerintah kabupaten tidak tutup mata terkait kegiatan pembangunan yang tidak memakai k3.(AS)

