Polri Imbau Masyarakat Waspada Jerat Pinjaman Online Ilegal






Jakarta –

Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Polri melalui program Sobat Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman instan tanpa prosedur yang jelas. Pasalnya, pinjol ilegal kerap menjerat korban dengan bunga sangat tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga ancaman teror penagihan yang meresahkan.

Dalam keterangan resmi, Polri menegaskan bahwa masyarakat harus lebih waspada terhadap modus yang digunakan penyedia pinjol ilegal. Umumnya, aplikasi pinjaman ini tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beroperasi dengan cara-cara yang melanggar hukum. Banyak korban yang awalnya hanya meminjam dalam jumlah kecil, namun akhirnya terjebak dalam lilitan utang karena sistem bunga berlipat ganda.

Selain itu, salah satu dampak paling berbahaya dari pinjol ilegal adalah penyalahgunaan data pribadi. Data yang diunggah peminjam saat mengajukan pinjaman, seperti KTP, nomor kontak, maupun foto pribadi, sering kali disalahgunakan untuk melakukan intimidasi maupun penyebaran informasi yang merugikan korban.

Polri pun menekankan bahwa masyarakat hanya boleh menggunakan jasa pinjaman online resmi yang telah terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK. Cara paling mudah untuk memastikan legalitas suatu aplikasi pinjaman adalah dengan mengecek melalui Kontak OJK di nomor 157 atau mengakses situs resmi OJK.“

Mari lindungi diri dan keluarga dari jerat pinjaman online ilegal. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pencairan cepat tanpa syarat. Pastikan hanya menggunakan aplikasi pinjaman online yang berizin resmi dari OJK,” imbau Polri dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Sobat Polri.

Fenomena pinjol ilegal bukan hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat berdampak pada kesehatan mental korban. Tidak sedikit peminjam yang mengalami tekanan psikologis akibat teror penagihan, baik berupa ancaman melalui pesan singkat, telepon berulang-ulang, maupun penyebaran fitnah kepada keluarga serta rekan kerja.

Pemerintah bersama aparat penegak hukum terus berupaya memberantas praktik pinjol ilegal dengan melakukan patroli siber, menindak pelaku, dan menutup akses aplikasi yang tidak memiliki izin. Namun, peran serta masyarakat tetap menjadi faktor penting. Edukasi dan kewaspadaan sejak dini dapat memutus rantai korban baru yang berjatuhan.

Polri mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait pinjaman online ilegal. Dengan kolaborasi antara masyarakat, aparat, dan lembaga pengawas keuangan, diharapkan jeratan pinjol ilegal bisa ditekan dan tidak lagi menimbulkan korban baru.


Red/hp

Lebih baru Lebih lama