Bandung – Gelombang protes atas aksi brutal yang menimpa wartawan di Kota Bandung terus berdatangan. Kali ini, pakar hukum pidana internasional sekaligus ekonom nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., angkat bicara. Ia secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan dengan memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar menyidik tuntas kasus pengeroyokan terhadap jurnalis di Bandung, yang dilakukan oleh kelompok mafia obat ilegal di kawasan Pasar Induk Caringin, Babakan Ciparay.
Menurut Sutan, kasus ini bukan sekadar persoalan kriminal biasa, melainkan sudah menyentuh aspek fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni kebebasan pers dan hak atas keamanan jurnalis.“
Selama ini banyak peristiwa brutal dialami para jurnalis di Indonesia. Kiranya untuk pamungkas berbagai kasus tindakan kriminal yang menimpa wartawan, saya minta yang terhormat Bapak Presiden Prabowo Subianto agar memerintahkan Kapolri menyidik kasus yang dialami jurnalis di Bandung bersama-sama Kapolda dan jajarannya. Tujuannya jelas: agar terwujud kenyamanan dan keamanan bagi para jurnalis dalam menjalankan fungsi tugasnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Pers,” ujar Sutan Nasomal melalui sambungan telepon di kantor Partai Oposisi Merdeka, Selasa (9/9/2025).
Sutan menilai, kasus ini bisa menjadi momentum pamungkas untuk menegakkan wibawa hukum terhadap serangan-serangan yang kerap menimpa pekerja media. Jika dibiarkan, mafia obat keras daftar G seperti Tramadol, Hexymer, THP, hingga “pil setan” bukan hanya akan merusak generasi bangsa, tetapi juga mengancam kebebasan pers yang merupakan salah satu pilar demokrasi.
Lebih jauh, ia menyoroti dugaan adanya oknum aparat yang justru membekingi jaringan pengedar obat ilegal tersebut. Hal ini terbukti dari laporan di lapangan, di mana setelah wartawan dipukul hingga babak belur, justru korban yang dilaporkan balik ke Polsek. Menurutnya, fenomena ini adalah potret buram yang harus segera dibersihkan agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tidak runtuh. N
egara harus hadir. Pers itu pilar keempat demokrasi. Kalau jurnalis takut karena diintimidasi, dianiaya, bahkan diancam nyawa saat menjalankan tugas, maka demokrasi kita akan pincang. Presiden harus menjamin bahwa tidak ada satu pun wartawan yang dibiarkan berjuang sendirian menghadapi kekerasan,” tegasnya.
Prof. Dr. Sutan juga mengingatkan bahwa dalam kerangka hukum internasional, serangan terhadap jurnalis dipandang sebagai serangan terhadap kebebasan sipil. Hal ini bisa berdampak serius terhadap citra Indonesia di mata dunia. Oleh sebab itu, ia mendesak agar Kapolri bersama Kapolda Jawa Barat segera melakukan tindakan nyata: mengusut para pelaku, memutus mata rantai peredaran obat ilegal, serta menindak oknum yang diduga terlibat.
Di akhir pernyataannya, Sutan menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki kesempatan besar menunjukkan komitmen pemerintahannya terhadap demokrasi dan supremasi hukum dengan menaruh perhatian serius pada kasus ini.
Frof nasomal