Aceh Tenggara ll
Jurnalinvestigasimabes.com 23-09-2025,, pelaksanaan pemasangan pipa air bersih di desa Kuta Mbaru Bencawan kecamatan Lawe bulan terkesan tanpa pengawasan yang aktif, sehingga dapat menimbulkan pertanyaan yang negatif terhadap Spesifikasi yang tidak maksimal kualitasnya.jum'at 18/09/2025
Irwansyah Putra selaku pegiat sosial kontrol geram dengan perusakan Pasilitas Umum,
Pemasangan pipa ini juga sangat di sayangkan.tindakan pelaksanaannya yang merusak Pasilitas Umum seperti aspal yang di rusak/pecah akibat pengerukan menggunakan alat berat excavator mini.
Irwansyah Putra juga menyampaikan kepada awak media tindakan pemborong ini semena-mena saja.
Konsekuensi utama proyek tanpa pengawasan adalah kegagalan proyek akibat pembengkakan biaya, keterlambatan penyelesaian, penurunan kualitas, dan potensi bahaya keselamatan. Proyek tanpa pengawasan juga membuka peluang untuk korupsi dan pemborosan anggaran, serta menimbulkan kerugian finansial, tuntutan ganti rugi, dan rusaknya reputasi pihak yang terlibat.
Merusak Pasilitas Umum juga ada undang undangnya,,dalam UU nomor 22 tahun 2009 Pasal 28 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Pihak APH dan pemerintah kabupaten Aceh tenggara jangan tutup mata terkait pemasangan pipa ini dan perusakan Pasilitas Umum yang terjadi di desa kutambaru Bencawan tersebut..
Tanggapan dari dinas PUPR:
Masalah pengawasan untuk air bersih tetap kita pantau dengan memberikan arahan arahan kepada Tim Teknis PU dan didampingi juga dari pihak konsultan, tentang kerusakan yg dibuat pada fasilitas umum kita akan laksanakan pemulihan seperti biasa dan perlu kita ingat bahwa pekerjaan ini masih dalam tahap pelaksanaan, dan ucapapan terimakasih kpd LSM dan Wartawan yg ikut serta memantau kegiatan ini dan menjadi koreksi yg baik bagi kami.ungkapnya melalui via WhatsApp
(AS)