Rabu, 3 September 2025
JurnalinvestigasiMabes.com||Meulaboh – Satuan Reskrim Polres Aceh Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Lorong Kuini, Gampong Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, Rabu (3/9/2025) pagi.
sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan 13 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi pada Juli 2025 lalu.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yoghi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai jalannya peristiwa.
“Rekonstruksi ini bertujuan agar publik bisa mengetahui secara utuh bagaimana peristiwa pembunuhan tersebut berlangsung, mulai dari awal hingga akhir,” ujar AKP Roby.
Dari hasil rekonstruksi, kasus bermula dari rasa sakit hati tersangka terhadap korban. Pelaku menagih uang sebesar Rp800 ribu yang diklaim sebagai miliknya, namun tidak dipenuhi oleh korban.
Hal itu memicu emosi tersangka hingga melakukan tindak kekerasan.
Dalam adegan diperlihatkan, korban dipukul di bagian belakang leher hingga tersungkur.
Tersangka kemudian menarik tubuh korban dan kembali melakukan pemukulan menggunakan besi ulir. Akibat pukulan kedua, korban jatuh dalam kondisi tergeletak.
“Menurut pengakuan tersangka, korban meninggal setelah pukulan kedua.
Namun dari hasil adegan rekonstruksi, korban sempat berada dalam posisi telungkup sebelum akhirnya meninggal dunia,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 dan 339 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Rekonstruksi berlangsung terbuka, disaksikan aparat kepolisian, Awak Media, serta warga sekitar. Selama kegiatan, situasi tetap aman dan kondusif.***
# Polda Aceh
# Polres Aceh Barat
# Polsek Jp
# Polsek Meureubo
# Polsek Bubon
#Polsek Pante Ceureumen
# Polri Presisi
# Reskrim polres Aceh Barat


