Sabtu, 20 September 2025
JurnalinvestigasiMabes.com||Aceh Barat – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat berhasil mengungkap kasus pencurian saldo tabungan melalui kartu ATM yang sempat meresahkan warga.
Pelaku berinisial VS (46), warga Kecamatan Johan Pahlawan, ditangkap setelah menguras uang milik Senja Prihatin (35), warga Desa Rantau Panyang Timur, Kecamatan Meureubo.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., mengatakan penangkapan ini dilakukan berkat gerak cepat anggota Resmob setelah menerima laporan dari korban.
Kasus bermula pada Kamis (28/8/2025), ketika kartu ATM Bank Aceh Syariah milik korban tercecer di halaman Masjid Agung Baitul Makmur, Desa Seuneubok.
Alih-alih mengembalikan, pelaku menyimpannya selama tiga hari. Pada Minggu (31/8/2025), ia mencoba peruntungan di mesin ATM RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh.
“Pelaku memasukkan PIN secara acak dengan kombinasi sederhana 123456.
Ternyata berhasil, sehingga pelaku bisa menarik uang korban,” ujar AKP Roby.
Akibat ulah pelaku, saldo korban yang semula Rp14.979.000 hanya tersisa Rp979.000.
Setelah menerima laporan, polisi melacak keberadaan VS di sebuah mes perawat di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan.
Pelaku akhirnya diamankan pada Jumat (19/9/2025) pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan.
VS mengakui perbuatannya dan mengaku sempat membuang kartu ATM ke rawa saat dalam perjalanan pulang. Polisi kini masih mencari barang bukti tersebut.
Barang bukti yang diamankan :
• Bukti transaksi rekening korban
• 1 kartu ATM (dalam pencarian)
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat. Keberhasilan ini juga berkat kesigapan anggota di lapangan,” pungkas AKP Roby Afrizal. ( ***)