Sabtu, 27 September 2025
JurnalinvestigasiMabes.com||Aceh Barat – Polres Aceh Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan penertiban antrian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jumat (26/9/2025) sore.
Penertiban berlangsung serentak di empat titik, yakni SPBU Jalan Manekro, SPBU Kuta Padang, SPBU Suak Raya, dan SPBU Mereubo.
Kegiatan dipimpin Unit Resmob dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Barat untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan lancar, tertib, dan tepat sasaran.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menegaskan langkah ini merupakan bentuk kepedulian kepolisian terhadap masyarakat, khususnya pengguna kendaraan umum dan nelayan.
“Kami hanya memberikan himbauan agar masyarakat tertib dalam melakukan pengisian BBM subsidi.
Jangan sampai ada pihak-pihak yang menyalahgunakan atau menimbun, karena BBM ini diperuntukkan untuk kepentingan rakyat,” ujar AKP Roby.
Ia menambahkan, Polres Aceh Barat akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di SPBU guna mencegah praktik kecurangan yang merugikan masyarakat, serta memastikan penyaluran solar subsidi tetap sesuai aturan.
Sejumlah warga yang ditemui di lokasi menyambut baik langkah kepolisian tersebut. Mereka mengaku kehadiran aparat di lapangan memberi rasa aman dan nyaman, sekaligus mencegah terjadinya antrian panjang akibat ulah oknum.
Dengan pendekatan tegas namun tetap humanis, Polres Aceh Barat berharap penyaluran BBM subsidi dapat lebih merata serta benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.(***)

