Wartawan Diintimidasi Penjual Rokok Ilegal, Haji Hafiz di Bekasi Diduga Kebal Hukum







Bekasi, 19 September 2025 – 
Praktik peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali terbongkar di wilayah hukum Kota Bekasi. Aktivitas tersebut ditemukan berlangsung di sebuah warung milik Haji Hafiz, berlokasi di Kampung Tanah Garapan (dikenal juga sebagai Kampung Caman), Desa Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat.

Ironisnya, ketika dikonfirmasi awak media, pemilik warung bukan hanya mengakui secara terang-terangan menjual rokok ilegal, melainkan juga menunjukkan sikap seolah kebal hukum. Bahkan, wartawan yang mencoba meminta keterangan justru mendapat intimidasi verbal dari pihak penjual, seakan-akan praktik bisnis ilegal tersebut dilindungi oleh pihak tertentu.

Sikap menantang hukum ini menimbulkan keprihatinan publik. Bagaimana mungkin seorang pedagang kecil bisa begitu percaya diri melanggar aturan, bahkan mengintimidasi jurnalis yang menjalankan tugas kontrol sosial?





Berdasarkan penelusuran redaksi, praktik penjualan rokok ilegal yang dilakukan Haji Hafiz melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

  • UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

    • Pasal 54: Setiap orang yang menjual barang kena cukai berupa rokok tanpa dilekati pita cukai, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
    • Pasal 56: Setiap orang yang menyimpan, menimbun, atau menguasai rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan pidana sesuai peraturan perundangan.
  • KUHP Pasal 480 (Tindak Pidana Penadahan):
    Menjual atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan, termasuk rokok yang tidak sah secara hukum, dapat dipidana.

Dengan pasal-pasal tersebut, jelas bahwa tindakan Haji Hafiz bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi masuk ranah pidana serius.


Peredaran rokok ilegal menimbulkan kerugian besar bagi negara karena hilangnya penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT), PPN HT, dan Pajak Rokok. Dari kasus serupa, potensi kerugian bisa mencapai miliaran rupiah per tahun hanya dari satu wilayah pasar.

Selain itu, keberadaan rokok ilegal merusak iklim usaha. Produsen dan pedagang rokok legal yang taat aturan harus menghadapi persaingan tidak sehat karena harga rokok ilegal jauh lebih murah. Masyarakat pun dirugikan, sebab rokok tanpa cukai tidak melalui pengawasan standar kualitas maupun kesehatan.

Kejadian intimidasi terhadap wartawan dalam kasus ini menjadi catatan serius. Pers dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa jurnalis berhak memperoleh informasi dan melaporkan fakta kepada publik tanpa tekanan maupun ancaman.

Tindakan intimidasi yang dialami wartawan di lapangan bukan hanya bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis, tetapi juga upaya membungkam suara publik agar praktik ilegal tetap berlangsung.


Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Bea Cukai dan Polres Metro Bekasi Kota, untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Jangan sampai intimidasi terhadap wartawan dan pengakuan terang-terangan penjual rokok ilegal justru dibiarkan, sehingga menimbulkan kesan ada pembiaran atau bahkan “beking” dari pihak tertentu.

Rokok ilegal adalah musuh negara yang harus diberantas dengan tindakan hukum tegas. Wartawan mediamabes.com menyatakan akan melanjutkan laporan investigasi ini ke pihak berwenang, baik ke kepolisian maupun Bea Cukai, agar tidak ada lagi ruang bagi pelaku usaha yang merugikan negara sekaligus merusak sendi hukum.


Taruna 32

Lebih baru Lebih lama