Minggu, 12 Oktober 2025
JurnalinvestigasiMabes.com||Aceh Barat – Aktivis lingkungan dari Apel Green Aceh menemukan adanya aktivitas perambahan hutan lindung di kawasan pedalaman Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan dan analisis citra satelit, diperkirakan lebih dari 51,772 hektar kawasan hutan lindung telah ditebang secara ilegal.
“Pemerintah jangan abaikan aktivitas ilegal ini.
Hutan lindung itu jelas-jelas tidak boleh dirusak,” tegas Direktur Apel Green Aceh, Rahmad Syukur, di Meulaboh, Minggu (12/10/2025).
Rahmad menjelaskan, titik koordinat lokasi perambahan berada di 96°0'25.28"E, 4°34'22.96"N. Dari hasil pantauan dan pengecekan lapangan, aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Sejumlah kayu gelondongan hasil tebangan diketahui diangkut menggunakan truk melintasi beberapa gampong di Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat.
“Dari skala kerusakan yang terjadi, jelas terlihat penggunaan alat berat di hutan.
Ini bukan pekerjaan kecil, dan sudah berlangsung lama. Kami minta aparat penegak hukum segera turun tangan sebelum seluruh hutan lindung ini habis dirusak,” ujarnya.
Menurut Rahmad, praktik illegal logging di kawasan hutan lindung tersebut telah menyebabkan deforestasi besar-besaran, di mana tutupan hutan berkurang drastis akibat penebangan liar.
Ia juga menduga kuat adanya keterlibatan jaringan perusahaan yang beroperasi lintas kabupaten.
“Pelaku perambahan di Aceh Barat ini diduga terafiliasi dengan jaringan perusahaan yang juga melakukan illegal logging di Kabupaten Nagan Raya. Ini harus segera diusut karena bisa menjadi ancaman serius bagi kelestarian hutan di Aceh,” tambahnya.
Rahmad menekankan pentingnya tindakan tegas dari aparat dan pemerintah daerah untuk menghentikan aktivitas tersebut serta menindak para pelaku yang terlibat.
Ia mengingatkan, kerusakan hutan lindung akan berdampak langsung terhadap ekosistem, sumber air, dan potensi bencana alam di wilayah setempat.(***)