JURNAL INVESTIGASI MABES | PEKANBARU, - Barisan Lantang Para Aktivis Indonesia (BALAPATISIA) yang dikomandoi oleh Cep Permana Galih akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid III pada pekan depan di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap penanganan perkara dugaan korupsi proyek videotron senilai Rp972 juta, yang hingga kini belum menyeret Roni Pasla, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), meski telah dipanggil sebanyak tujuh kali oleh pihak Kejari Pekanbaru.
Dalam fakta persidangan perkara tersebut, sejumlah saksi telah menerangkan bahwa proyek videotron itu berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) Roni Pasla, namun hingga kini, dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara pihak-pihak lain telah menjalani proses hukum dan bahkan divonis bersalah, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.
Cep Permana Galih: Nama Baik Partai Tercemar Gara-Gara Kasus Ini
Dalam pernyataannya, Cep Permana Galih selaku Koordinator Umum Aksi BALAPATISIA, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal moralitas dan integritas partai politik.
“Kami menilai, kasus videotron ini telah mencoreng nama baik Partai Amanat Nasional di mata publik. Kalau memang Roni Pasla dipanggil sampai tujuh kali tapi tidak juga ditetapkan tersangka, ada apa di balik semua ini? Jangan sampai rakyat menilai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Cep Permana Galih, yang juga dikenal sebagai Sang Raja Aktivis Riau.
Ia juga menambahkan bahwa BALAPATISIA akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami tidak akan diam. Keadilan harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan,” ujarnya lantang.
Alvieres: Ini Aksi Ketiga Kami, dan Tidak Akan Berhenti
Sementara itu, Alvieres, selaku Koordinator Lapangan Aksi 1 BALAPATISIA, menyatakan bahwa demonstrasi yang akan digelar pekan depan adalah aksi ketiga (Jilid III) dalam rangkaian tekanan publik terhadap Kejari Pekanbaru.
“Aksi ini sudah ketiga kalinya kami lakukan. Kami tidak akan berhenti sebelum Roni Pasla ditetapkan sebagai tersangka. Fakta di persidangan sudah jelas, publik tahu arah kasus ini, tinggal keberanian hukum yang kita tunggu,” ungkap Alvieres dengan tegas.
Dicky: Jika Kejari Pekanbaru Tak Mampu, Kami Akan Laporkan ke Kejagung RI
Senada dengan itu, Dicky, dari Divisi Politik, Sosial dan Ekonomi BALAPATISIA, menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila Kejari Pekanbaru terus berdiam diri.
“Kami akan segera melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Bila Kejari Pekanbaru tidak sanggup menuntaskan kasus ini, biarlah Kejagung yang mengambil alih. Ini bukan lagi sekadar isu lokal, ini persoalan keadilan nasional,” ujar Dicky.
Latar Kasus: Videotron Rp972 Juta dan Bayang-Bayang Pokir DPRD
Kasus dugaan korupsi proyek videotron senilai Rp972 juta ini bermula dari program pengadaan fasilitas media informasi publik, yang disebut-sebut bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Dalam proses persidangan, beberapa saksi menyebut nama Roni Pasla sebagai pihak yang mengusulkan proyek tersebut. Namun, hingga kini status hukumnya masih sebatas saksi, tanpa penetapan tersangka.
BALAPATISIA menilai kondisi ini sebagai bentuk ketimpangan hukum yang mencederai rasa keadilan publik. Aksi Jilid III mendatang disebut akan melibatkan ratusan aktivis, mahasiswa, dan simpatisan rakyat kecil yang menuntut transparansi dan keberanian Kejari Pekanbaru dalam menegakkan supremasi hukum.
BALAPATISIA Tidak Akan Mundur
Gerakan BALAPATISIA menegaskan, perjuangan mereka bukan sekadar protes, tetapi panggilan moral untuk menjaga marwah keadilan di negeri ini.
“Selama hukum masih tumpul ke atas, BALAPATISIA akan terus lantang di jalanan,” tutup Cep Permana Galih dengan nada tegas.

